Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

GUBERNUR YULIUS TEMUI MENTERI ESDM, USUL 8 BLOK WPR DAN MINTA PENYELESAIAN REGULASI TAMBANG RAKYAT SULUT

Swara Manado News
Senin, 28 September 2026, 21:46 WIB Last Updated 2026-09-28T13:46:40Z

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., mengadakan pertemuan strategis dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di daerah tersebut.

 
Dalam pertemuan itu, Gubernur Yulius menyampaikan permohonan diskresi terkait penerapan Pasal 74 Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Ketentuan baru tersebut dinilai berbenturan dengan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disusun tim teknis tekMIRA dan diselesaikan pada September 2025.

 
Gubernur menegaskan dokumen yang telah rampung perlu disahkan berdasarkan prinsip tidak berlaku surut, mengingat sebagian besar lokasi yang diusulkan sudah beraktivitas masyarakat. Langkah ini diperlukan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan mata pencaharian warga, serta pengawasan lingkungan yang lebih terarah.

 
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan delapan blok WPR strategis yang tersebar di empat kabupaten:

 
Lima blok di luar kawasan hutan (jalur percepatan):
 
- Tiga blok di Kabupaten Minahasa Utara
- Satu blok di Kabupaten Minahasa Tenggara
- Satu blok di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
 

Tiga blok di dalam kawasan hutan (proyek percontohan):
 
- Satu blok Mintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Dua blok di kawasan Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara

 
Pemprov juga mengusulkan mekanisme pengajuan wilayah pertambangan rakyat dengan pendekatan dari bawah (bottom-up). Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui koperasi seluas maksimal 10 hektare atau secara perorangan maksimal 5 hektare. Usulan akan dievaluasi secara teknis oleh Dinas ESDM dan diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

 
Terkait aspek lingkungan, Pemprov Sulut menjamin penyusunan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2026.

 
Pertemuan antara Gubernur Yulius Selvanus dan Menteri Bahlil Lahadalia diharapkan menghasilkan keputusan yang mempercepat penataan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dengan tetap menjaga kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GUBERNUR YULIUS TEMUI MENTERI ESDM, USUL 8 BLOK WPR DAN MINTA PENYELESAIAN REGULASI TAMBANG RAKYAT SULUT

Terkini

Iklan