JAKARTA – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026).
Sirajudin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Sirajudin menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat Bolmut.
“Ya, saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin.
Sirajudin tidak memberikan banyak keterangan mengenai perkara yang tengah ditangani KPK.
Saat ditanya mengenai informasi yang menyebut dirinya memiliki hubungan sebagai adik dari mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sirajudin membantahnya.
“Enggak, enggak,” jawabnya singkat.
Sirajudin sebelumnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Lima orang diamankan di Jakarta, delapan orang di wilayah Bolaang Mongondow Utara, dan satu orang di Gorontalo.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sejumlah pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan hubungan antara penerimaan uang dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Setelah menjalani pemeriksaan, Sirajudin kemudian dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aliran uang, pihak-pihak yang terlibat serta proyek pemerintah yang menjadi bagian dari penyidikan.
Permintaan maaf Sirajudin kepada masyarakat Bolmut menjadi pernyataan publik pertamanya setelah diamankan dalam OTT KPK.
Ia meminta masyarakat untuk mendoakannya agar dapat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.


