KOTAMOBAGU - Ketua PWI Kota Kotamobagu terpilih periode 2026–2029, Konni Balamba, mengajak seluruh wartawan di daerah itu untuk aktif berorganisasi serta meningkatkan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ajakan tersebut disampaikan Konni menjelang pelantikan pengurus PWI Kotamobagu periode 2026–2029 yang direncanakan berlangsung pada akhir Oktober 2026.
Konni yang akrab disapa Kokon mengatakan, PWI membuka ruang bagi wartawan di Kotamobagu yang belum tergabung dalam organisasi profesi untuk bersama-sama membangun organisasi dan meningkatkan kualitas pers.
“Mari kita jadikan PWI sebagai rumah bersama untuk belajar, bertumbuh, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat solidaritas antarsesama insan pers,” ujar Kokon.
Namun, ia menegaskan bahwa ajakan tersebut bukan berarti seluruh wartawan harus bergabung dengan PWI. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk memilih organisasi profesi sesuai bidang dan pilihan masing-masing.
Ia mengimbau wartawan yang belum berorganisasi agar memilih wadah profesi yang memiliki legalitas dan pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika melihat data di website Dewan Pers, ada empat organisasi profesi wartawan yakni PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia. Teman-teman wartawan televisi misalnya dapat memilih organisasi yang sesuai dengan bidangnya, begitu juga wartawan media cetak, online maupun pewarta foto. Intinya, silakan memilih organisasi profesi yang sesuai,” katanya.
Kokon juga menyebut Persatuan Jurnalis Siber (PJS) yang menurutnya sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Menurut Kokon, organisasi profesi memiliki peran penting dalam pembinaan, peningkatan kompetensi, penguatan etika, solidaritas, hingga pendampingan terhadap anggota ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keanggotaan dalam organisasi profesi tidak otomatis memberikan perlindungan terhadap setiap tindakan wartawan.
“Keanggotaan organisasi tidak otomatis membuat setiap tindakan wartawan memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tetap berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Ia menambahkan, menjadi anggota organisasi profesi tidak sekadar untuk memiliki kartu anggota. Keanggotaan, kata dia, harus menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kompetensi dan menjaga marwah profesi jurnalistik.
Kokon juga mengingatkan wartawan di Kotamobagu agar perbedaan organisasi tidak menjadi alasan untuk saling menjatuhkan.
“Silakan berbeda organisasi, karena setiap wartawan memiliki hak untuk menentukan wadah profesinya. Tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita saling menjatuhkan sesama profesi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh insan pers di Kotamobagu tetap menjaga hubungan baik dan membangun iklim jurnalistik yang sehat, profesional, serta bertanggung jawab.
Kokon juga berharap pelantikan PWI Kotamobagu periode 2026–2029 tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat konsolidasi, meningkatkan kompetensi anggota, dan membangun hubungan harmonis dengan seluruh insan pers di Kotamobagu.
“Siapa pun organisasinya, mari kita jaga persaudaraan dan bersama-sama membangun iklim pers yang profesional, sehat, serta bertanggung jawab di Kotamobagu,” pungkasnya.


