Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih kendaraan itu sebelumnya disebut berada di sekitar lokasi SPBU dan diduga membawa muatan BBM jenis solar.
Sidak tersebut diketahui melibatkan Wali Kota Kotamobagu bersama pimpinan DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Namun setelah kegiatan berlangsung, keberadaan kendaraan yang menjadi perhatian tersebut justru belum diketahui secara jelas.
Apakah kendaraan itu benar-benar hilang, dipindahkan sebelum atau sesudah sidak, atau sengaja dibawa ke lokasi lain, hingga kini belum terjawab.
Di sinilah aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada dugaan, tetapi mengurai fakta berdasarkan bukti.
Masyarakat meminta keberadaan dump truck DB 8254 KB segera ditelusuri. Bukan semata-mata karena kendaraannya, tetapi karena publik ingin mengetahui asal-usul muatan, sumber solar, tujuan distribusi, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jika benar terdapat aktivitas distribusi BBM yang menyimpang dari ketentuan, persoalan tersebut tentu tidak lagi sebatas persoalan administrasi SPBU. Penelusuran dapat diarahkan pada kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait distribusi maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, sesuai hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada aktivitas sejumlah pihak di sekitar SPBU. Beredar informasi mengenai adanya oknum karyawan SPBU yang disebut memiliki hubungan dengan pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM di wilayah Kotamobagu.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan penyelidikan objektif agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.
Langkah paling penting saat ini adalah membuka jejak aktivitas di lokasi.
Aparat diminta memeriksa rekaman CCTV SPBU, data transaksi pengisian solar, dokumen penyaluran BBM, identitas kendaraan, waktu keluar-masuk kendaraan, hingga keterangan petugas dan pihak yang berada di lokasi saat sidak.
Bila rangkaian data tersebut menunjukkan adanya pola distribusi yang tidak wajar, aparat memiliki dasar untuk mengembangkan pemeriksaan lebih jauh.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan kepastian hukum.
Keberadaan dump truck DB 8254 KB menjadi salah satu pintu untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah aktivitas pengisian dan distribusi solar di SPBU Pontodon telah berjalan sesuai aturan, atau justru terdapat mata rantai distribusi yang selama ini luput dari pengawasan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai keberadaan dump truck tersebut maupun kepastian mengenai dugaan keterlibatan oknum karyawan SPBU dalam aktivitas penimbunan BBM.
Konfirmasi dari pengelola SPBU, Pemerintah Kota Kotamobagu, serta aparat penegak hukum masih diperlukan untuk memastikan persoalan ini berdasarkan fakta, bukti dan proses hukum yang transparan.
Masyarakat kini menunggu satu hal: bukan siapa yang dituding, melainkan siapa yang berani mengungkap fakta. (Syil)


