Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

MULAI 15 SEPTEMBER! Isi BIOSOLAR Tak Bawa STNK, Pengendara Bisa Tak Dilayani di SPBU

Swara Manado News
Kamis, 03 September 2026, 17:24 WIB Last Updated 2026-09-03T09:24:51Z

               Foto: Istimewa 
SULAWESI UTARA —
Pengendara kendaraan yang menggunakan BBM subsidi jenis Biosolar diminta mulai bersiap. Mulai 15 September 2026, pengendara disebut wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat hendak melakukan pengisian Biosolar di sejumlah SPBU.


Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Kawanua History. Dalam masa uji coba dan sosialisasi, petugas SPBU mulai meminta pengendara menunjukkan STNK sebelum pengisian BBM subsidi dilakukan.


Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara nomor polisi, fisik kendaraan, dan data kendaraan yang terhubung dengan QR Code pada mesin EDC.


Masa uji coba dan sosialisasi disebut berlangsung hingga 14 September 2026. Setelah aturan tersebut mulai diterapkan pada 15 September, pengendara yang tidak membawa STNK disebut berpotensi tidak mendapatkan pelayanan pengisian Biosolar.


Langkah tersebut diarahkan untuk memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.


Salah satu praktik yang menjadi perhatian adalah pengisian BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan atau modus tertentu yang di lapangan kerap disebut sebagai “helikopter”.


Namun, pemeriksaan STNK tersebut disebut bukan merupakan razia pajak kendaraan. Pemeriksaan juga bukan dimaksudkan untuk menindak kendaraan yang memiliki tunggakan atau pajak kendaraan yang telah mati.


Dengan demikian, masyarakat yang memang menggunakan Biosolar bersubsidi diimbau mempersiapkan dokumen kendaraan sebelum menuju SPBU.

Mulai 15 September 2026, STNK jangan sampai tertinggal jika ingin mengisi Biosolar.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MULAI 15 SEPTEMBER! Isi BIOSOLAR Tak Bawa STNK, Pengendara Bisa Tak Dilayani di SPBU

Terkini

Iklan