MANADO - Persoalan tunggakan pelanggan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Witel Sumalut memasuki babak yang lebih serius. Nilai tagihan pelanggan yang disebut belum terselesaikan bahkan mencapai sekitar Rp46 miliar.
Besarnya nilai kewajiban tersebut menjadi salah satu alasan Telkom memperkuat langkah penagihan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado serta unsur masyarakat peduli BUMN dalam mendorong penyelesaian kewajiban pelanggan.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tagihan kepada Telkom tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Pelanggan yang masih memiliki kewajiban pembayaran diminta tidak mengabaikan proses penagihan yang dilakukan perusahaan. Apabila penyelesaian secara administratif tidak kunjung dilakukan, Telkom memiliki jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
General Manager Telkom Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, ST, MM, menjadi bagian dari jajaran perusahaan yang mendorong penguatan langkah tersebut.
Keterlibatan Kejari Manado diharapkan dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum dalam proses penyelesaian kewajiban pelanggan, terutama terhadap tagihan yang telah lama tertunggak dan membutuhkan tindak lanjut lebih serius.
Rp46 miliar bukan angka kecil. Jika nilai tersebut benar merupakan akumulasi tagihan pelanggan yang belum terselesaikan, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi penagihan rutin, tetapi menyangkut upaya menjaga hak dan aset perusahaan BUMN.
Karena itu, keterlibatan masyarakat peduli BUMN juga menjadi bagian dari perhatian terhadap pengelolaan aset dan hak perusahaan negara agar tidak terabaikan.
Meski demikian, setiap pelanggan tetap harus diperlakukan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Besaran tunggakan, identitas pelanggan, dasar tagihan, kontrak serta riwayat pembayaran perlu diverifikasi sebelum masuk pada tindakan hukum lebih lanjut.
Tunggakan pembayaran juga tidak otomatis berarti tindak pidana. Penanganannya dapat berada dalam ranah perdata maupun mekanisme hukum lainnya, tergantung fakta dan hubungan hukum masing-masing pihak.
Kini perhatian tertuju pada Telkom: sejauh mana tagihan sekitar Rp46 miliar tersebut akan ditindaklanjuti dan berapa besar yang mampu diselesaikan.
Pelibatan Kejari Manado dan masyarakat peduli BUMN menjadi sinyal bahwa Telkom tidak ingin persoalan tunggakan dibiarkan tanpa penyelesaian.
Pelanggan memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian. Telkom memiliki hak untuk menagih. Dan setiap langkah penagihan harus berjalan dengan data yang jelas, prosedur yang benar serta koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


