MANADO – Pemerintah memastikan dukungan fiskal kepada daerah tetap berjalan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran kas daerah, dana hibah, serta dana bagi hasil.
Berdasarkan perhitungan dan penetapan untuk periode Januari hingga Mei 2026, nilai dana yang akan disalurkan kepada masing-masing daerah disebut mencapai Rp114.436.950.095.
Anggaran tersebut selanjutnya akan disalurkan sesuai perhitungan dan penetapan kepada daerah penerima, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kas daerah serta mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
Penyaluran dana ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah, terutama untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah sendiri dituntut memastikan setiap dana yang diterima dapat dikelola secara tepat sasaran, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dana bagi hasil saat ini juga mengacu pada PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang mengatur antara lain mekanisme pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan hingga evaluasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu menjaga ruang fiskal agar setiap penerimaan yang masuk dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pengelolaan fiskal Sulawesi Utara yang menekankan penyesuaian anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan. Gubernur Sulut Yulius Selvanus sebelumnya menegaskan bahwa penyesuaian ruang fiskal tidak mengubah komitmen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan nilai lebih dari Rp114,4 miliar, penyaluran periode Januari–Mei 2026 tersebut menjadi salah satu komponen dukungan fiskal yang perlu dikawal agar realisasinya berjalan sesuai perhitungan, ketentuan dan kebutuhan masing-masing daerah.


