MINAHASA – SMNC – Tim URC Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Tondano mengamankan seorang perempuan berinisial M (61) yang diduga membawa dan mengedarkan uang palsu dengan nilai mencapai Rp9,7 juta di wilayah hukum Polres Minahasa, Sulawesi Utara.
Perempuan tersebut diamankan pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.00 WITA, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran uang palsu. Penindakan dipimpin Kepala Tim URC Resmob, AIPDA Hendra Mandang, S.H.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M untuk pemeriksaan lebih lanjut.
M diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tercatat beralamat di Desa Kecepit, Kecamatan Punggelang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang yang diduga palsu senilai Rp9.700.000, uang tunai yang diduga asli sebesar Rp380.000, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A16.
Setelah diamankan, M dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa dan diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul uang yang diduga palsu tersebut, termasuk dugaan modus yang digunakan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi diharapkan dapat mengungkap asal-usul uang tersebut serta memastikan apakah uang yang diamankan benar merupakan uang palsu melalui pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha, terutama apabila uang tersebut digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Meski demikian, status M saat ini masih sebagai terduga pelaku. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


