KOTAMOBAGU – Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., kuasa hukum IK alias Cie Isty, angkat bicara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kliennya di Kota Kotamobagu. Ia meminta aparat penegak hukum menelaah perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk latar belakang hubungan utang-piutang yang disebut menjadi awal persoalan.
Dalam keterangannya, Aris menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari kliennya, persoalan bermula pada 2 September 2026, ketika RYL disebut meminjam uang sebesar Rp1,5 juta kepada Cie Isty dengan kesepakatan bunga 6 persen dan jatuh tempo setiap 10 hari.
Menurut Aris, dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah persyaratan, di antaranya penandatanganan kuitansi, foto setengah badan, serta video pernyataan persetujuan terkait kemungkinan materi tersebut diunggah ke media sosial.
“Berdasarkan keterangan klien kami, persyaratan tersebut telah disampaikan dan disetujui oleh pihak peminjam secara sukarela,” ujar Aris.
Ia mengatakan, ketika waktu pembayaran tiba, kliennya berupaya menghubungi RYL untuk membicarakan penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, upaya komunikasi itu tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Aris menyebut, kliennya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi secara baik-baik, terutama apabila terdapat kendala keuangan. Namun, karena komunikasi disebut tidak berjalan, Cie Isty kemudian mengunggah materi terkait persoalan tersebut di Facebook.
“Harapan klien kami, jika memang ada kendala finansial, seharusnya bisa datang dan membicarakannya secara baik-baik. Dengan begitu, persoalan dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus berkembang lebih jauh,” jelasnya.
Belakangan, lanjut Aris, pihaknya mengetahui bahwa persoalan tersebut telah diadukan ke Polres Kotamobagu dan diberitakan sejumlah media daring.
Menanggapi laporan tersebut, Aris menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, perkara yang melibatkan kliennya harus diproses dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan mengacu pada fakta serta bukti yang diperoleh selama proses hukum.
“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian hukum terhadap unggahan yang dipersoalkan. Namun, kami juga tidak dapat menerima apabila persoalan ini dibangun di ruang publik seolah-olah hanya ada satu sisi cerita, sementara latar belakang hubungan para pihak tidak dijelaskan secara proporsional,” tegasnya.
Aris menyatakan, pihaknya tidak menghindari pemeriksaan terhadap substansi unggahan yang dipersoalkan. Tim kuasa hukum akan mencermati materi unggahan, konteks penagihan, bukti komunikasi antara para pihak, serta unsur hukum yang dipersangkakan.
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata dari keberadaan unggahan di media sosial.
Lebih lanjut, Aris mengatakan pihaknya akan mendokumentasikan dan menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang tersebut. Hal itu mencakup komunikasi serta upaya penagihan yang disebut telah dilakukan kliennya, sepanjang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa persoalan utang-piutang dan dugaan pencemaran nama baik merupakan dua persoalan yang harus dinilai berdasarkan unsur serta ketentuan hukum masing-masing.
“Kami berharap Polres Kotamobagu menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga meminta semua pihak tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Aris menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak kliennya terlindungi dan seluruh fakta yang relevan diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Ia juga meminta agar perhatian publik tidak hanya tertuju pada unggahan yang dipersoalkan, tetapi turut mempertimbangkan latar belakang yang mendasari terjadinya peristiwa tersebut tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, Aris menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut dengan menyiapkan langkah dan strategi hukum untuk menghadapi proses yang berjalan.
“Jika terdapat persoalan hukum dalam suatu tindakan, persoalan itu harus diuji berdasarkan hukum. Jika terdapat hak yang belum terselesaikan, hak tersebut juga tidak boleh diabaikan begitu saja,” tandasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya melalui jalur hukum dan meminta agar IK alias Cie Isty tidak dihakimi hanya berdasarkan satu sisi cerita.
Hingga berita ini disusun, kronologi hubungan utang-piutang tersebut merupakan keterangan dari pihak Cie Isty melalui kuasa hukumnya. Keterangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum atas perkara yang dilaporkan. Penilaian terhadap dugaan pencemaran nama baik tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. (Tam)


