MANADO - Badan Gizi Nasional (BGN) menugaskan Esthevanus Jekri Lama sebagai Asistensi Pengawasan BGN Provinsi Sulawesi Utara untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program gizi nasional di daerah.
Penugasan tersebut tercantum dalam petikan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 23 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala BGN, Sudaryono.
Dalam dokumen itu, salah satu poin tugas berkaitan dengan fasilitasi komunikasi dan penyelarasan informasi BGN guna mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui penugasan ini, Esthevanus Jekri Lama SE disebut akan menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi untuk mendukung pelaksanaan program gizi agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tepat sasaran.
Kehadiran unsur asistensi pengawasan di tingkat provinsi diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas serta efektivitas pelaksanaan program, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran di Sulawesi Utara.
Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2026.
Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Esthevanus Jekri Lama S.E menyatakan kesiapannya menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas demi mendukung keberhasilan program gizi di Sulawesi Utara.


