Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Operasi Patuh Klabat 2026 Dimulai 26 Oktober, Polres Kotamobagu Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

Swara Manado News
Kamis, 22 Oktober 2026, 12:31 WIB Last Updated 2026-10-22T04:31:36Z


KOTAMOBAGU – SMNC
– Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara, akan menggelar Operasi Patuh Klabat 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak delapan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran prioritas penindakan guna meningkatkan disiplin pengendara dan menekan risiko kecelakaan di jalan raya.


Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, S.H., mengimbau masyarakat Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya (BMR) agar mempersiapkan kelengkapan kendaraan serta dokumen berkendara sebelum operasi dimulai.


“Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Klabat 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November mendatang, pengendara diminta meningkatkan disiplin dan memastikan keselamatan menjadi prioritas utama saat berkendara,” imbau Simanjuntak.


Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Kotamobagu akan memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran yang dinilai berisiko terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


Berikut delapan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas:

  1. Tidak menggunakan helm berstandar SNI, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) bagi pengemudi kendaraan yang diwajibkan menggunakannya.
  3. Kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
  4. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot bising atau brong.
  5. Melawan arus lalu lintas.
  6. Menggunakan telepon seluler saat berkendara sehingga mengganggu konsentrasi.
  7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan.
  8. Kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.


Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual di lapangan.


“Delapan pelanggaran prioritas tersebut akan menjadi fokus penindakan kami dalam Operasi Patuh Klabat 2026. Kami akan melakukan penindakan dengan ETLE dan juga tilang manual di lapangan. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencegah kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas,” tegasnya.


Polres Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, menggunakan helm berstandar SNI, membawa SIM dan STNK sesuai ketentuan, memasang pelat nomor yang sah, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.


“Mari kita sama-sama mematuhi aturan berlalu lintas dengan baik demi keselamatan bersama. Lengkapi surat-surat kendaraan sebelum 26 Oktober. Jangan sampai terjaring dalam Operasi Patuh Klabat 2026,” pungkas AKP Luster Simanjuntak.


Melalui operasi ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan lancar di wilayah Kotamobagu serta Bolaang Mongondow Raya. (Tam)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Operasi Patuh Klabat 2026 Dimulai 26 Oktober, Polres Kotamobagu Sasar 8 Pelanggaran Prioritas

Terkini

Iklan