MANADO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) harus mengubah kembali pola kerja mereka. Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sebelumnya dijadwalkan berlaku selama tiga hari, 19–21 Oktober 2026, resmi dibatalkan. Mulai Senin (19/10/2026), seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Keputusan ini membuat rencana kerja fleksibel yang telah ditetapkan sebelumnya tidak lagi berlaku. ASN kini harus menjalankan tugas kedinasan dari kantor sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku, tanpa mengacu pada pengaturan FWA dalam kebijakan sebelumnya.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/26.5885/SEKR-BKD tentang Pembatalan Pelaksanaan Flexible Working Arrangement bagi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut mengambil keputusan ini setelah menilai kondisi ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut telah kembali normal. Kondisi BBM yang sebelumnya menjadi pertimbangan penerapan sistem kerja fleksibel dinilai tidak lagi menjadi alasan untuk mempertahankan kebijakan tersebut.
ASN Harus Kembali Menyesuaikan Pola Kerja
Dampak paling langsung dari keputusan ini adalah seluruh ASN Pemprov Sulut harus kembali menjalankan aktivitas kedinasan dari kantor mulai hari ini. Pengaturan kerja yang sebelumnya direncanakan berlangsung secara fleksibel selama tiga hari otomatis dibatalkan.
Perubahan ini juga menuntut penyesuaian kembali jadwal kehadiran, aktivitas perkantoran, serta pelaksanaan tugas yang sebelumnya disiapkan mengikuti kebijakan FWA. Setiap ASN harus berpedoman pada ketentuan jam kerja dan disiplin yang berlaku di instansi masing-masing.
Bagi perangkat daerah, pembatalan tersebut berarti pengaturan kerja yang telah disusun berdasarkan surat edaran sebelumnya perlu disesuaikan. Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan seluruh pegawai mengetahui dan melaksanakan perubahan kebijakan tersebut.
Bupati dan Wali Kota Diminta Menindaklanjuti
Kebijakan pembatalan FWA tidak hanya menyasar ASN di lingkungan pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara juga diminta menindaklanjuti arahan tersebut.
Para bupati dan wali kota diminta menyesuaikan sistem kerja ASN di wilayah masing-masing serta meneruskan informasi perubahan kebijakan kepada seluruh jajaran pegawai.
Dengan demikian, perubahan pola kerja ini membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disiplin ASN dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian
Kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Pemprov Sulut diminta memastikan ASN kembali bekerja dari kantor. Langkah ini diarahkan untuk menjaga kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas kedinasan harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN, jam kerja, dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Artinya, perubahan kebijakan bukan sekadar persoalan lokasi bekerja. Setiap perangkat daerah perlu memastikan pelaksanaan tugas, koordinasi antarpegawai, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sesuai standar yang ditetapkan.
Meski demikian, surat edaran tersebut tidak merinci indikator teknis yang digunakan untuk menyatakan ketersediaan dan distribusi BBM telah kembali normal. Dasar yang dikemukakan pemerintah dalam pembatalan ini adalah penilaian bahwa kondisi BBM di Sulawesi Utara sudah membaik.
FWA Tiga Hari Resmi Dibatalkan
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/26.5876/SEKR-BKD tertanggal 16 Oktober 2026, Pemprov Sulut menetapkan FWA untuk Senin hingga Rabu, 19–21 Oktober 2026.
Namun, kebijakan itu kemudian disesuaikan melalui surat edaran terbaru yang ditetapkan di Manado pada 18 Oktober 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., atas nama Gubernur Sulawesi Utara.
Dengan pembatalan tersebut, ASN Pemprov Sulut kembali menjalankan pola kerja dari kantor mulai 19 Oktober 2026. Perubahan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran ASN agar mengikuti kebijakan terbaru dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.


