TALAUD — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM)/gas dan pelumas serta belanja penggantian suku cadang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menjadi sorotan.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolda Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, BPK mencatat kelebihan pembayaran Belanja BBM/Gas dan Pelumas sebesar Rp590.327.757. Dari nilai tersebut, tercatat penyetoran sebesar Rp25 juta ke kas daerah pada 6 Mei 2020.
Dokumen yang sama menyebut masih terdapat nilai Rp565.327.757 yang harus ditindaklanjuti.
Selain itu, BPK mencatat kelebihan pembayaran Belanja Penggantian Suku Cadang sebesar Rp254.585.915. Dalam bagian tindak lanjut dokumen tersebut disebutkan belum terdapat penyetoran atas nilai tersebut.
BPK juga mengaitkan temuan tersebut dengan lemahnya pengawasan serta ketidakcermatan pihak terkait dalam mempertanggungjawabkan dan menyetujui pembayaran.
LIN: Publik Berhak Tahu
Humas DPP LIN, Yasir Arafat Lestaluhu, meminta APH tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi memastikan kejelasan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah nilai yang menjadi temuan telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah, bagaimana status penyelesaiannya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
“APH harus transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan BPK tersebut, berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan bagaimana pertanggungjawaban pihak-pihak yang disebut dalam rekomendasi,” ujar Yasir.
Ia menegaskan, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Sulut dan Kajati Didesak Bertindak
Desakan serupa disampaikan Ketua DPC LIN Kabupaten Talaud, Dantje Majuntu.
Ia meminta Kapolda Sulut dan Kajati Sulut memberikan perhatian terhadap temuan tersebut dengan memastikan apakah seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan.
“Kami mendesak Kapolda Sulut dan Kajati Sulut untuk membuka dan mengusut temuan BPK tersebut secara transparan. Kalau memang masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Dantje.
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai status pengembalian uang ke kas daerah sekaligus menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
Dantje juga meminta APH tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana apabila bukti dan hasil pemeriksaan memang mengarah ke sana.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada oknum yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merugikan negara, kami minta diproses sesuai hukum dan jangan ada yang kebal hukum,” katanya.
Jangan Sampai Temuan BPK Berhenti di Atas Kertas
LIN menilai persoalan utama bukan sekadar munculnya angka temuan, tetapi bagaimana pemerintah daerah dan pihak terkait mempertanggungjawabkan serta menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan tersebut.
Karena itu, sejumlah pertanyaan publik dinilai perlu mendapat jawaban secara terbuka: berapa nilai yang telah dikembalikan ke kas daerah, apakah seluruh rekomendasi BPK telah dinyatakan selesai, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pemeriksaan lanjutan terhadap kemungkinan pelanggaran hukum.
LIN menilai transparansi penting agar temuan pemeriksaan tidak sekadar menjadi dokumen yang tersimpan dalam arsip, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Namun demikian, dugaan adanya tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya temuan BPK. Dugaan pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Pihak-pihak yang terkait dengan temuan tersebut juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Hingga berita ini disusun, fokus pemberitaan berada pada temuan dan tindak lanjut sebagaimana tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan.


