KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menjaring 24 pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Klabat 2026 di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Rabu (4/11/2026).
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak, S.H., dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, BPKD/Bapenda Kotamobagu, dan Jasa Raharja.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan secara humanis namun tetap tegas melalui tilang manual, penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld, serta pemberian teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
“Total ada 24 pelanggaran yang kami tindak hari ini, mulai dari tilang manual, ETLE handheld untuk pelanggaran parkir, hingga teguran bagi pelanggar ringan,” ujar AKP Luster Simanjuntak usai kegiatan.
Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan meliputi satu kasus penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), empat kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), lima pengendara tidak menggunakan helm, dua pengendara tidak memiliki SIM, dua pengendara tidak membawa SIM, lima pengendara tidak membawa STNK, serta satu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Imbauan disampaikan melalui pemasangan dan penggunaan spanduk agar masyarakat semakin memahami aturan serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Klabat 2026, Satlantas Polres Kotamobagu berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas terus meningkat, sehingga dapat menekan potensi kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kotamobagu. (Tam)


