Swaramanadonews.com, Sulut - Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk gaji 13 dan 14. 50 persen dari TPP sesuai petunjuk pimpinan dibayarkan pada H-5 sebelum lebaran. Berarti hari senin depan paling lambat dibayarkan.
Demikian dikatakan Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu saa memimpin apel Korpri di lingkungan Pemprov Sulut, di Halaman Kantor Gubernur.
Terkait alokasi dana sudah disiapkan di APBD Pemprov Sulut tahun 2022. Dan hal lain ditegaskan Sekprov AGK kehadiran OPD harus dipacu.
“Presentase kehadiran sepanjang triwulan I ini ada maknanya bukan sekadar dibacakan. Melihat presentase, Inspktorat kita beri apresiasi. Tapi ada (OPD) masih 70-an persen kehadiran. Kalau dari seratus pegawai ada 20 orang tak masuk kantor. “Ini pasti mengecewakan pimpinan. Mudah-mudahan jadi bahan evaluasi kita,” pungkas AGK.
(ELVIS/*)