Iklan

Iklan

Lendombela Ingatkan Hukum Tua-Lurah Soal Verifikasi PBI JKN

Swara Manado News
Selasa, 26 April 2022, 15:17 WIB Last Updated 2022-04-26T07:17:49Z


RATAHAN – Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan  pemerintah desa dan kelurahan untuk seriusi usulan dan verifikasi PBI JKN dalam DTKS.


Sebab DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan basis data terpadu untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, di mana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) termasuk di dalamnya.


“Hal ini kita ingatkan sebab masih banyak desa/kelurahan yang belum mengusulkan dan melakukan verifikasi. Kami sudah meminta kepada camat untuk meneruskan persoalan tersebut,” ungkap Kepala Dinas Sosial Mitra, Nancy Lendombela, Selasa (26/4/2022).


Menurutnya, untuk proses usulan dan verifikasi data PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN dalam DTKS akan memanfaatkan aplikasi SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation).


Sementara untuk cara penggunaan aplikasi SIKS-NG ini sebelumnya sudah diberikan bimbingan bagi seluruh operator desa dan kelurahan di Mitra.


“Kami berharap pemerintah desa/kelurahan segera melakukan usulan dan verifikasi tersebut pada aplikasi SIKS NG periode Mei 2022 yang dibuka 5 hingga 11 Mei 2022,” pungkas Nancy Lendombela. (**n4)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lendombela Ingatkan Hukum Tua-Lurah Soal Verifikasi PBI JKN

Terkini

Iklan