RATAHAN - Sedikit lagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Minahasa Tenggara akan berakhir. Mewanti hal tersebut Pihak Pemkab Mitra melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyebutkan pemilihan "partner" hukum tua tersebut di mulai bulan Juni 2022.
Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra, Helga Mosey, mengatakan meski sesuai jadwal tahapan mulai bulan Juni, namun pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis).
"Yang pasti kami masih menunggu juknis lagi terkait pemilihan BPD tersebut," kata Mosey, kepada media baru-baru ini.
Lanjut dikatakan Mosey, tahapan pemilihan BPD sendiri dengan keanggotaan 135 desa memang akan dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan.
"Artinya masa keanggotaan BPD selesai bulan Desember 2022. Tapi oleh aturan, sebelum masa jabatan berkahir, sudah ada pengurus BPD yang baru sekaligus pembentukan panitia pemilihan. Dan itu akan dimulai bulan Juni 2022, tapi kami masih menunggu Juknis," terang Mosey sembari menambahkan hal tersebut berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016.
Dijelaskan Mosey lagi, meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan 675 BPD di Mitra pertanggal 1 Juli 2016. Namun masa keanggotaan terhitung sejak pengucapan sumpah janji Desember 2016 dan berakhir Desember 2022.
“Kami bergerak berdasarkan aturan Permendagri 110 tahun 2016 pasal 15, ayat 1, dimana bunyinya masa jabatan keanggotaan BPD selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji,” tukas Mosey. (n4)


