
Anggota DPD RI/MPR RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP
SULUT, Isu atau wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjanjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi tiga periode tidak Kontekstual lagi karena sudah menjadi basi. Meskipun bagian dari dinamika demokrasi tetapi itu hanya menguras energi masyarakat serta dapat melemahkan kesepakatan-kesepakatan bangsa yang terumuskan dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dikatakan Anggota DPD RI/MPR RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, kepada wartawan. Senin (11/04/2022)
Selain itu, kata Senator SBANL, sudah menjadi tanggung jawab moral dan politik untuk menghormati serta konsisten bahwa pelaksanaan Pemilu pada bulan Februari 2024
"Sesuai konstitusi Negara, Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden RI," imbuh Senator SBANL yang juga Pimpinan Kelompok (Fraksi) DPD RI di MPR RI dan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI
Dengan begitu lanjut dia (SBANL,red), konstitusi negara menegaskan Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Artinya, hanya dibatasi dua kali saja menjabat Presiden dan Wakil Presiden RI," tandas Koordinator Tim Penyusun Rencana Strategi (Renstra) DPD RI Periode 2019-2024 tersebut.

