Namun disayangkan Pilkades di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, memanas pasalnya, sesuai keterangan masyarakat setempat, salah satu dari lima (5) calon Hukumtua diduga kuat menggunakan ijasah palsu.
Warga merasa keberatan dengan adanya indikasi pemalsuan data ini, Seperti dikatakan warga Atep, NS yang diwawancara kamis (12/5/2021) menyatakan keberatanya karena kalau sudah seperti ini sudah ada indikasi kecurangan
“Sesuai dengan data ini, saya sebagai masyarakat desa Atep, keberatan karena ini bukan hanya para calon, juga buat masyarakat setempat, kami tidak mau ada indikasi seperti ini, pesta demokrasi jangan sampai ada kecurangan, kami maunya fair- fair saja,” ungkap NS
Sementara Kepala sekolah Paket (Kepala PKBM Syaloom Minahasa) B Deisy M Mawikere PKBM membenarkan kalau oknum calon hukumtua JL tidak pernah ikut ujian Paket B (ada bukti pernyataan tertulis).
“Karena dia sudah ada paket C jadi saya bantu dia. Tapi kan dia akan pakai ijasah itu untuk kebaikan, sesuai kesepakatan kami,” jelasnya seraya menulis surat pernyataan
Mengetahui hal ini, masyarakat kian merasa tidak nyaman dengan dokumen yang dipakai oleh JL“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Utara, dan pihak Polda meminta kami melengkapi dokumen sebagai referensi penguat laporan kami,” jelas warga.
Wartawan yang mencoba menghubungi calon hukumtua JL tapi tidak ada. (Marsen)