Iklan

Iklan

Dinas PUPR Mitra Bangun Saluran Irigasi dan Bendungan Untuk Kepentingan Masyarakat

Jumat, 29 Juli 2022, 08:06 WIB Last Updated 2022-07-29T00:06:56Z


RATAHAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Minahasa Tenggara, membangun saran irigasi dan bendungan untuk kepentingan masyarakat.


Kepala Dinas PUPR Mitra, Rommy Ole melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Rico Inaray mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang mengawasi dua proyek pekerjaan yakni irigasi dan bendungan. 


Pertama perkebunan Kalelehe, (Tombatu) Irigasi (Fisik) dengan total anggaran 634 juta masuk kategori pengerjaan rehap jaringan daerah irigasi. Kemudian yang kedua Perkebunan Sepel, Molompar Utara (Belang) pengerjaan Irigasi dan Bendungan dengan anggaran senilai 1,1 Milliar untuk pembangunan jaringan. Kedua proyek tersebut dikerjakan pihak ketiga dan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.


"Kedua proyek tersebut saat ini sudah mulai dikerjakan dengan tanda tangan kontrak terhitung dari tanggal 29 bulan Juni kemarin. Tapi karena ada proses lagi seperti observasi lapangan dan sebagainya, itu dirampungkan dulu baru pekerjaan distart," terang Inaray.


Dirinya memastikan, selain pengawasan personil teknis yang dilakukan pihaknya terhadap pekerjaan. Ada juga konsultan proyek dari pihak perusahaan yang juga setiap saat harus mengawasi.


"Sehingga pekerjaan boleh berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan. Pastinya satu paket pekerjaan satu konsultan," ujar Rico memastikan.


Inaray berharap harap, dengan adanya pembuatan irigasi dan bendungan tersebut masyarakat bisa memanfaatkan  dan memaksimalkan lahan untuk digarap guna menambah sumber ekonomi. 


"Kami disini hanya membantu masyarakat untuk membuat saluran irigasi bahkan bendungam. Selebihnya tinggal masyarakat yang menyadari dan memanfaatkan sarana yang dibangun," harapnya.


Sementara, untuk tenggat waktu pekerjaan sampai bulan November tahun 2022, kedua pekerjaan tersebut sudah selesai. 


"Lewat dari target bulan yang dimaksud pasti dikenakan denda. Karena memang itu sudah ada dalam tandatangan kontrak oleh pihak perusahaan pemegang proyek," tambahnya. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas PUPR Mitra Bangun Saluran Irigasi dan Bendungan Untuk Kepentingan Masyarakat

Terkini

Iklan