Iklan

Iklan

Sambangi DPRD Minut, Beberapa Balon Hukum Tua Keluhkan Perbub Nomor 18

Swara Manado News
Kamis, 08 September 2022, 13:51 WIB Last Updated 2022-09-08T05:51:11Z


Minut~Peraturan Bupati (Perbub) nomor 18 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan hukum tua dan pemilihan hukum tua antar waktu menjadi polemik. 


Buktinya, Rabu (7/9) beberapa Bakal Calon (Balon) dari Desa Likupang 1 dan Likupang 2 mendatangi kantor DPRD Minahasa Utara.

 

Dimana ketiga Balon tersebut yakni, Yance Padang, dan Arnold Kolibu dari Likupang 1, sedangkan Abdul Rahman Wahe dari Likupang 2.


Maksud dan tujuan dari ketiga balon hukum tua ini, mempertanyakan terkait Perbub nomor 18 tersebut yang menurut mereka, terkesan menganaktirikan para balon hukum tua yang bukan dari latarbelakang perangkat desa atau BPD.



"Perbub 18 nomor tahun 2022 tersebut terkesan mendiskriminasikan hak-hak warga negara indonesia, karena ada poin pada pasal 44 itu memberikan poin-poin bagi para calon-calon dari perangkat desa maupun BPD sehingga terkesan ada perlakuan khusus bagi mereka," jelas Yance Padang.


Dia menyayangkan kurangnya sosialisasi terkait Perbub kepada para balon. Sehingga menurutnya, jika memang dari awal sudah ada perlakuan khusus bagi para calon yang latar belakangnya dari perangkat, pihaknya tidak lagi akan mencalonkan diri.


"Terus terang saja, panitia di desa tidak mensosialisasikan itu kepada kami. 

Karna kenyataan pada saat tes seleksi tambahan beberapa mantan perangkat desa yang ikut bersama-sama dengan kami dalam tes tersebut, nilai akademiknya rendah, kami yang tinggi. Yang seharusnya, jika sudah pernah menjadi sebagai perangkat desa pengetahuanya tentang pemerintahan lebih tinggi," ungkap Padang.


Abdul Rahman Wahe salah satu Balon dari desa Likupang 2 pun menyayangkan dengan adanya aturan semacam ini,jelas-jelas merugikan calon lainnya yang bukan berlatar belakang perangkat desa dan BPD


Ini kan jelas saya juga di rugikan dengan kriteria penilaian semacam ini,jelas-jelas hasil tes saya tinggi yang lain renda masa saya tidak lolos,"pungkasnya


Jujur saya purnawirawan masa saya mau jadi perangkat desa dulu baru bisa lolos tes calon hukum tua,"pungkasnya


Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Utara, Denny Khamlon Lolong (Delon) yang pada saat itu menerima aspirasi dari beberapa balon hukum tua tersebut mengatakan, semua ada aturan yang mengatur.Dan semua ada kriteria yang ditetapkan pemerintah lewat  Perbub. 


"Menurut saya, semua tergantung aturan, karna tidak mungkin 5 yang dicari, terus 8 yang lolos. Ikutilah sesuai apa yang ada,"katanya



Meski demikian, Delon menuturkan pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat.Tapi menurutnya, mengingat tahapan ini terus berjalan,  ada baiknya langsung ke ketua panitia kabupaten.


"Jika ingin cepat, langsung ke ibu asisten 1 sebagai ketua panitia kabupaten," sarannya.



Terpisah, Asisten 1 yang juga ketua panitia kabupaten Dr Jane Symons M Kes menjelaskan, Perbub tersebut sudah melewati beberapa proses sampe ke Pemerintah Provinsi hingga ditetapkan.


"Semua sesuai aturan yang ada.Karna sudah ada beberapa poin disitu yang diakumulasi sehingga mendapat hasil akhir. Dan Perbub itu, ketika kegiatan di Sutanraja, kami sudah mensosialisasikan kepada para ketua panitia desa," tandasnya.


Meikel W

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sambangi DPRD Minut, Beberapa Balon Hukum Tua Keluhkan Perbub Nomor 18

Terkini

Iklan