Iklan

Iklan

Proyek Bendungan Kuwil Salah Bayar Ganti Rugi Lahan

Swara Manado News
Kamis, 06 Oktober 2022, 11:40 WIB Last Updated 2022-10-06T03:40:44Z


SWARAMANADONEWS . COM - Senin (3/10/2022) Dugaan salah bayar uang ganti rugi proyek pembangunan Bendungan Kuwil di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) mencuat saat rapat hearing di DPRD Sulut. Dugaan salah bayar ini jika terbukti bisa cacat hukum sehingga akan dikonsultasikan dengan Kejaksaan.


Rapat hearing ini menghadirkan ahli waris Sumeisey, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1 I Komang Sudana kemudian Kepala BPN/ATR Minahasa Utara Jefree Supit. Rapat ini dipimpin anggota DPRD Sulut, Berty Kapojos didampingi dua legislator lainnya, yaitu Toni Supit dan Boy Tumiwa.


Dugaan salah bayar disampaikan kuasa hukum ahli waris Sumeisey, James Tuwo yang mengklaim lahan milik kliennya terimbas proyak Bendungan Kuwil namun ganti rugi justru dibayarkan pihak BWS ke pihak lain. Selain itu, Tuwo juga menduga ada pemalsuan surat kepemilikan sehingga kliennya kehilangan hak kepemilikan tanah.



"Rekayasa ini mengakibatkan keluarga Sumeisey tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi, karena tanah yang diklaim sudah terdaftar atas nama orang lain, yakni Yopie Karundeng dan Christian Agu," ungkap James Tuwo.


Dia menyampaikan dugaan adanya rekayasa tersebut dilakukan diduga dilakukan oknum di instansi terkait. Akibat dari perbuatan oknum tersebut, proses ganti rugi lahan kliennya tidak dibayarkan.


"Namun kami minta Balai Sungai segera melakukan pembayaran terhadap ahli waris Sumeisey. Karena mereka punya dokumen kepemilikan lahan yang digusur untuk proyek Kuwil," jelasnya.


Sementara, Kepala Balai Sungai Wilayah Sulawesi I Komang Sudana mengatakan bahwa pada intinya hasil pelaksanaan pengadaan tanah yaitu berupa data validasi yang diserahkan ke Balai itu yang ditindaklanjuti. Menurutnya, kalaupun ada persoalan sengketa masalah tanah harus melalui jalur hukum yang ada.


"Dalam rapat juga telah disampaikan masalah lahan ini, sudah masuk ke Kejaksaan nanti kita tinggal lihat saja ke depannya," singkat dia.



Uang Ganti Rugi Lahan Proyek Bendungan Sulut Rp 18,2 M Dititip ke Pengadilan

Anggota DPRD Sulut, Berty Kapojos yang memimpin rapat hearing menuturkan belum ada keputusan terkait dugaan salah bayar uang ganti rugi. Namun pihaknya berencana memanggil Kejaksaan sesuai dengan usulan yang muncul saat hearing.


"Setelah kami mendengarkan pendapat belum mendapatkan solusi. Ada usulan terakhir kalau bisa dihadirkan Kejaksaan," kata Berty.


Berty mengatakan, apabila dugaan salah bayar itu terbukti. Maka itu cacat hukum karena membayar bukan pada pemiliknya.


Namun pihak Balai telah menyampaikan bahwa jika terjadi salah bayar, penerima dana tersebut harus mengembalikan ketika ada keputusan pengadilan.


"Kami juga akan melihat atas hak apa yang diberikan, sehingga BPN bisa melakukan pembayaran kepada Yopi Karundeng dan Chritian Agu," katanya.*/Marsen

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Bendungan Kuwil Salah Bayar Ganti Rugi Lahan

Terkini

Iklan