Iklan

Iklan

PWI Sulut Sayangkan Aksi Penjemputan Paksa Yang Dilakukan Polisi Terhadap Wartawan

Adi Pontoan
Sabtu, 29 Oktober 2022, 20:00 WIB Last Updated 2022-10-29T23:06:53Z

Foto. Kiri Voucke Lontaan /Kanan Adrianus R. Pusungunaung


SwaraManadoNews.co
|| Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap Wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung (JW). Sabtu (29/10).


Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan), Adrianus Robert Pusungunaung (Adrian), menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Tomohon terhadap Wartawan Manado Post JW dikediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Adapun penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) dengan judul berita Togel Diduga Kembali "Subur" di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih memiriskan lagi, saat dijemput Paksa Wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring  ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.

Menurut Adrian,  bahwa sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.

"Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidana-kan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI  Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus  dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab," ujar Adrian

Ditambahkannya, Polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa Wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi,"Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Jadi jika memang ada pemberitaan yang merugikan nama baiknya, seharusnya dilakukan hak Jawab, bukan di jemput Paksa seperti itu.

Terkait Penjemputan Paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, Adrian mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam penjemputan Paksa tersebut.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada Wartawan membantah keras penjemputan paksa terhadap Wartawan Manado Post JL.

"Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak.
karna berarti kita kecolongan, karna perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu," ujar Kapolres.

"Yang bersangkutan tidak ada ditangkap, Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 diwilayah hukum Polres Tomohon, karna kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan," tukasnya. (***)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWI Sulut Sayangkan Aksi Penjemputan Paksa Yang Dilakukan Polisi Terhadap Wartawan

Terkini

Iklan