KOTAMOBAGU – Yasti Soepredjo Mokoagow membantah tudingan keterlibatannya dalam pinjaman Rp10 miliar yang menyeret nama Nayodo Kurniawan dan Sandi Sumendap. Yasti mengklaim sertifikat tanah dan bangunan miliknya diserahkan untuk diperlihatkan kepada Sandi, bukan untuk dijadikan jaminan pinjaman.
Dalam pernyataan tertulisnya, Yasti menegaskan tidak pernah memerintahkan Nayodo meminjam uang dari Sandi untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Kotamobagu. Ia juga membantah pernah berjanji menanggung pinjaman tersebut maupun menerima dana Rp10 miliar itu.
Yasti menyebut persoalan bermula pada November 2024, ketika Nayodo bersama sejumlah orang datang menemuinya untuk membicarakan kebutuhan dana terkait pencalonan kepala daerah. Saat itu, menurut Yasti, dirinya tidak memiliki uang untuk dipinjamkan.
Pada 26 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Nayodo kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali. Dalam pertemuan itu, Nayodo disebut meminta sertifikat hak milik (SHM) milik Yasti untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap.
Yasti mengaku menyerahkan sertifikat tersebut dengan pemahaman bahwa dokumen itu hanya akan diperlihatkan kepada Sandi. Ia menyatakan telah meminta agar sertifikat segera dikembalikan setelah selesai diperlihatkan.
Namun, menurut pengakuannya, ia baru mengetahui pada April 2025 bahwa sertifikat tersebut telah digunakan sebagai jaminan pinjaman Rp10 miliar. Yasti menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan asetnya sebagai jaminan dan mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian pinjaman tersebut.
Ia juga menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Sandi Sumendap. Yasti mengaku tidak mengetahui kapan dana pinjaman diserahkan, siapa yang menerimanya, maupun bagaimana uang tersebut digunakan.
Yasti turut mengungkap pertemuannya dengan Nayodo di kantor DPR RI, Jakarta, pada 19 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, menurut Yasti, Nayodo meminta bantuannya untuk menanggulangi terlebih dahulu pinjaman Rp10 miliar dan berjanji mengangsur pengembaliannya setiap bulan.
Ia juga menyebut Nayodo pernah menyampaikan permintaan serupa kepada adiknya, Alid, dengan disaksikan Iwan Paputungan. Pertemuan itu diklaim berlangsung di rumah Nayodo di Kelurahan Gogagoman, sekitar sepekan setelah pemilihan Wali Kota Kotamobagu.
Yasti menyatakan pernah memberikan bantuan kepada Nayodo dalam urusan usaha dan politik, termasuk dukungan pendanaan kampanye berupa uang dan barang. Karena itu, ia mengaku terkejut ketika namanya dikaitkan dengan tudingan penipuan dan upaya menjebak Nayodo dalam persoalan pinjaman tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, Yasti mengaku telah melaporkan Nayodo Kurniawan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah serta bangunan miliknya.
Menurut Yasti, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan sertifikat sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Meski demikian, nomor laporan, status penanganan perkara, serta perkembangan proses hukum tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Yasti juga menduga persoalan ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengkriminalisasi dirinya demi kepentingan politik. Dugaan tersebut merupakan pernyataan Yasti yang belum dapat dipastikan tanpa bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polemik pinjaman Rp10 miliar ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diungkap melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Di antaranya, bagaimana sertifikat milik Yasti digunakan sebagai jaminan, siapa yang menyetujui penggunaannya, bagaimana perjanjian pinjaman dibuat, serta siapa yang menerima dan menggunakan dana tersebut.
Keaslian dokumen, tanda tangan dalam perjanjian, bukti penyerahan dana, serta keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengurai duduk perkara secara utuh.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Nayodo Kurniawan dan Sandi Sumendap perlu diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan serta bukti yang mereka miliki.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Nayodo dan Sandi serta keterangan resmi kepolisian mengenai laporan yang disebutkan Yasti belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. Kejelasan persetujuan penggunaan sertifikat dan pertanggungjawaban atas pinjaman Rp10 miliar menjadi pokok persoalan yang perlu diungkap. (Tam)


