Minahasa Tenggara,Swara Manado News.co || Dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) yang dilakukan oknum pelaku tambang berinisial YCL alias Yobel,IS alias Inal dan SA alias inggi di lokasi perkebunan Tumalinting,Ratatotok satu kabupaten Minahasa tenggara resmi dilaporkan Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara ( KIN PROJAMIN ) Sulawesi Utara ke Polda Sulut,Selasa 11/10/2022
Koordinator investigasi KIN PROJAMIN Johni Sela kepada media mengatakan dugaan adanya aktivitas PETI di Tumalinting Ratatotok satu terungkap saat adanya laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan pemilik lahan terhadap ketiga dugaan pelaku " Berawal laporan tersebut kami melakukan investigasi ke lokasi dan ternyata benar ada aktivitas PETI di lokasi tersebut " jelasnya
Sela menambahkan sebagai kontrol sosial kami bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mewujudkan Polri yang Presisi dengan membantu melaporkan dugaan pertambangan tanpa ijin dan berharap agar segera di tindak lanjuti sesuai dengan instruksi Kapolri
Kami juga berharap semoga tidak ada yang coba memback up oknum oknum pelaku tambang ilegal tersebut karena dari informasi di lapangan yangkami terima diduga ada oknum yang sering berhubungan dengan ketiga pelaku,jelas Sela ( M.R.)