Iklan

Iklan

Tiga Pelaku Tambang Tanpa Izin ( PETI ) Tumalinting Ratatotok Resmi di Laporkan Ke Polda Sulut

Swara Manado News
Rabu, 12 Oktober 2022, 09:43 WIB Last Updated 2022-10-12T01:43:09Z


Minahasa Tenggara,Swara Manado News.co || Dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) yang dilakukan oknum pelaku tambang berinisial YCL alias Yobel,IS alias Inal dan SA alias inggi di lokasi perkebunan Tumalinting,Ratatotok satu kabupaten Minahasa tenggara resmi dilaporkan Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara ( KIN PROJAMIN ) Sulawesi Utara ke Polda Sulut,Selasa 11/10/2022


Koordinator investigasi KIN PROJAMIN Johni Sela kepada media mengatakan dugaan adanya aktivitas PETI di Tumalinting Ratatotok satu terungkap saat adanya laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan pemilik lahan terhadap ketiga dugaan pelaku " Berawal laporan tersebut kami melakukan investigasi ke lokasi dan ternyata benar ada aktivitas PETI di lokasi tersebut " jelasnya



Sela menambahkan sebagai kontrol sosial kami bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mewujudkan Polri yang Presisi dengan membantu melaporkan dugaan pertambangan tanpa ijin dan berharap agar segera di tindak lanjuti sesuai dengan instruksi Kapolri


Kami juga berharap semoga tidak ada yang coba memback up oknum oknum pelaku tambang ilegal tersebut karena dari informasi di lapangan yangkami terima  diduga ada oknum yang sering berhubungan dengan ketiga  pelaku,jelas Sela ( M.R.)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Pelaku Tambang Tanpa Izin ( PETI ) Tumalinting Ratatotok Resmi di Laporkan Ke Polda Sulut

Terkini

Iklan