MANADO, Swaramanadonews.com – Guna menyamakan pemahaman yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, KPU Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat internalisasi bersama KPU kabupaten/kota, di Sky Cafe & Lounge, Kota Tomohon, Selasa (27/12/2022).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia (DSPPPMSDM) KPU Sulut, Amrain Razak mengatakan, rapat koordinasi (Rakor) bertujuan untuk menghasilkan persamaan persepsi tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Sementara Ketua Divisi perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut, Lanny Ointu, mengingatkan KPU kabupaten/kota aktif memberikan pendapat dan pandangan terhadap PKPU tersebut, jika ada pasal terindikasi akan multi tafsir.
Pendapat dan pandangan itu lanjut Lanny, guna menghasilkan pemahaman di semua KPU kabupaten/kota tidak berbeda. Dengan begitu pelaksanaan pemilu 2024 mendatang dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan undang – undang.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Divisi perencanaan, data dan informasi, kepala sub bagian perencanaan, data dan informasi, operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU kabupaten/kota, dengan narasumber Ketua Departemen Politik dan Ilmu pemerintahan Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini. (swaramanadonews.com)