Iklan

Iklan

Asn dan THL di Minahasa Wajib Publikasikan Kegiatan Pemkab Melalui Medsos

Swara Manado News
Jumat, 06 Januari 2023, 20:30 WIB Last Updated 2023-01-06T12:30:02Z


Minahasa:Swaramanadonews.co:Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Honorer Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa diingatkan untuk menyebarluaskan informasi kegiatan program Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Robby Dondokambey S.Si,(ROR-RD).


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH, MAP, mengatakan hal itu, Rabu (4/1/2022) usai apel perdana dan Ibadah awal tahun 2023 di gedung Wale ne Tou Tondano.


Menurut Kainde, hal itu tertuang dalam surat edaran pemkab Minahasa tentang pemberitahuan penyebaran informasi melalui media sosial. Maka seluruh ASN dan THL dijajaran pemkab Minahasa harus memiliki akun media sosial (medsos).


“Diharapkan semua ASN dan THL wajib memiliki akun medsos dan menyebarkan informasi kegiatan Pemkab Minahasa, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas situasi perkembangan pembangunan di daerah,” kata Kainde.


Ia menjelaskan, sebagaimana amanat Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam Apel Perdana bahwa ASN dan THL yang lalai dalam program ini akan dilakukan evaluasi serta dipertimbangkan kembali dalam jabatannya.


“Ini penting karena akan ada evaluasi langsung dari pak Bupati dan pak Wakil Bupati bagi setiap ASN dan THL yang tidak menjalankan program ini,” Ia menambahkan.(**)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Asn dan THL di Minahasa Wajib Publikasikan Kegiatan Pemkab Melalui Medsos

Terkini

Iklan