Iklan

Iklan

KEJARI KOTAMOBAGU MENAHAN KEPALA DESA APADO TERSANDUNG KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA

Swara Manado News
Jumat, 17 November 2023, 11:03 WIB Last Updated 2023-11-17T03:03:58Z


Bolmong,Swaramanadonews.Co - Pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) Melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus), menerima pelimpahan perkara atas Tersandung dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dari Kepolisian Resort Kotamobagu, Kamis 16 November 2023.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta kepada Awak Media membenarkan hal tersebut.


“Pihak Kejaksaan saat ini Sudah menerima atas pelimpahan Berkas perkara, dugaan korupsi Anggaran dana desa dari kepala desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow, tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan tersangka A.M selaku Kepala Desa Apado,” Ucap Kepala Seksi Pidana umum Chaitul mokoginta.


Disaat kejaksaan Negeri Kotamobagu  menerima Pelimpahan Berkas perkara Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa,maka dalam hal ini Kepala desa Apado suda di jadikan tersangka Serta Penahanan sesuai dengan Undang-undang yang di Tetapkan.


Dimana, pada Thn 2020 Desa Apado mendapat dana transfer dari APBN Dana Desa (DD) sebesar Rp. 753.666.000,- dan thn 2021 dari Kementrian Desa Rp.353.696.000, yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non fisik.


Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan di thn 2020, tersangka A.M tidak dapat melaksanakan atas kegiatan pekerjaan fisik berupa pembangunan talud sepanjang 200 meter beserta pekerjaan tiga buah gorong-gorong.


Sedangkan untuk thn 2021, tidak dapat melaksanakan dana reguler tahap I dalam penanganan Covid-19 delapan persen dan penarikan lebih terhadap penyaluran dana BLT serta pemakaian Dana SILPA pada thn 2020.


“Maka dalam Hal ini kepala Desa Apado (AM) du tetapkan sebagai Tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan atas pengelolaan keuangan Desa dengan benar serta tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),” ujar Kepala Seksi Tindak Pidsus, Chairul Mokoginta.


Lanjutnya, selain itu juga berdasarkan audit Perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) Kaupaten Bolmong, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341. 694.000,- (Tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).Kepala desa Apado sebagai tersangka A.M saat ini telah di tahan oleh kejaksaan Negeri kotamobagu dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu.


“Kepala Seksie Pidana Khusus, menambahkan bahwa, Dalam proses Perkara ini, Menunggu Persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kepala Seksie Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta.

(Tam)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KEJARI KOTAMOBAGU MENAHAN KEPALA DESA APADO TERSANDUNG KASUS DUGAAN KORUPSI DANA DESA

Terkini

Iklan