Iklan

Iklan

DI DUGA TAMBANG ILEGAL POSOLO ALASON RATATOTOK ADA PEMBIARAN DARI APH.

Swara Manado News
Rabu, 20 Desember 2023, 21:02 WIB Last Updated 2023-12-20T13:02:23Z


SwaramanadoNews. Co– Pertambangan emas ilegal merupakan persoalan dilematis, kegiatan ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena penggunaan bahan kimia  mercuri Jenis cianida (CN) yang sangat berbahaya dampak merugikan masyarakat hingga negara, sangat di rugikan puluhan triliun rupiah per tahunnya.


Meski pengaturan pertambangan emas telah ada sejak 1967 dan telah beberapa kali diperbaiki untuk penyempurnaan, nyatanya pertambangan emas ilegal masih marak terjadi Sekitar 90% penambang skala kecil dengan pengolahan di bawah 1000 ton bijih per hari dan penambang artisan (penambang perorangan yang menggunakan peralatan sederhana) masuk ke dalam kategori penambang ilegal.


Penambang ilegal adalah mereka yang antara lain tidak memiliki izin Resmi menambang, beroperasi di luar wilayah peruntukannya, atau menggunakan proses yang melanggar hukum.


Akibat PETI Ilegal Negara dirugikan Miliaran Rupiah, kami meminta Kapolri untuk melakukan langkah tegas, untuk melakukan penertiban terkait tambang emas illegal yang berada di Minahasa tenggara (MITRA) Sulawesi Utara.


Makin maraknya PETI di Ratatotok Minahasa Tenggara, diduga ada pembiaran dari pihak berwenang sehingga para cukong merasa aman-aman saja Untuk mengeruk Kekayaan Negara tanpa ada tanggung jawab sedikitpun. 


“Akibat kerugian Negara banyak para penambang emas illegal yang lari dari kontribusi untuk negara tidak membayar pajak, tidak ada paskah tambang paling enak karena semau anggap paling enak. 


Dari hasil pantauan kami di lokasi Tambang Emas Ilegal di Ratatotok khususnya di wilayah Alason, Posolo, yang diduga kuat ada investor besar juga orang asing berinisial LKW, TSN dan AWG.



“DidugaMereka juga mendapatkan hasil tiap 1 kali penyiraman sekitar 30 M dengan interval waktu 2 Bulan,

Boleh dihitung dalam waktu 1 Tahun mereka meraup keuntungan 180 M kalau dikalikan 3 Investor berarti Negara dirampok 480 M/ Tahun, ini baru 3 cukong belum lainyanya. 


Dari hitungan tersebut semua komponen Negara yang terkait dengan PETI tidak boleh melakukan toleransi dengan Bahasa mereka hanya mencari sesuap Nasi,

Wajib hukumnya kekayaan negara untuk diamankan.


Dari kemiskinan hingga korupsi Di balik maraknya tambang ilegal, Hasil studi kami menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama di belakang maraknya penambangan ilegal, yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu faktor kemiskinan pada kelompok masyarakat pedesaan serta faktor kesempatan usaha yang menggiurkan bagi kelompok pemodal.


Masyarakat miskin, baik di pedesaaan maupun di perkotaan, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang memadai untuk menopang kehidupan mereka. Kemiskinan berpengaruh pada pendidikan dan penguasaan keahlian, dan membuat masyarakat perkotaan yang kesulitan mencari pekerjaan formal bermigrasi ke desa untuk mencari nafkah dengan menambang tanpa izin.


Sebagian terjun ke tambang ilegal dengan tujuan mencari modal. Namun temuan dari lapangan juga menunjukkan bahwa bagi masyarakat setempat, semakin tinggi kebutuhan finansial, semakin besar kemungkinan terlibat dalam pertambangan ilegal.


Akan tetapi, bagi sebagian masyarakat, ketika kebutuhan mendesak itu telah terpenuhi, mereka cenderung meninggalkan aktivitas ini secara bertahap. Salah satu penambang mengatakan.


Kami tahu ini ilegal; kami tidak ingin seperti ini selamanya. Jika saya dapat menghemat uang dari kegiatan ini, saya ingin membuka toko kecil.


Faktor lain adalah mudahnya melakukan kegiatan ini. Sebab, penambangan artisan secara teknis tidak memerlukan keahlian atau pendidikan khusus. Teknologi yang digunakan pun tidak rumit dan dengan modal yang relatif kecil, karena hanya perlu menggali dengan peralatan sederhana. Belum lagi, sumber daya yang melimpah pada wilayah konsesi yang kurang pengawasan semakin menarik minat masyarakat yang minim pilihan pekerjaan untuk Bertambang. 


Kami juga menemukan bahwa para penambang ilegal ini umumnya telah melakukan kegiatan ini di berbagai tempat lain di Sulawesi Utara. Mereka telah terbiasa dengan kegiatan tersebut, sudah saling mengenal, dan sudah memiliki jaringan baik pemodal, pembeli, maupun para pekerjanya. Keahlian mereka mengolah bijih tambang umumnya diturunkan dari para pendahulu mereka. Di samping itu, pasar emas selalu terbuka dan selalu ada pembeli yang siap menampung hasil tambang.


Pembeli ini umumnya adalah para pemodal, sebagian dari mereka mengeksploitasi para penambang miskin untuk keuntungan pribadi, menjerat mereka dengan hutang ketika usaha tambang tidak membuahkan hasil, dan membuat para penambang terus terjebak dalam perangkap kemiskinan.


Baik dari kajian literatur maupun observasi lapangan, kami menemukan adanya praktek “meminjamkan uang” kepada para penambang sebelum memulai kegiatan. Praktek ini dimulai dengan perjanjian bahwa jika kegiatan penambangan telah mendapatkan hasil, hutang-hutang tersebut akan dibayarkan lewat sistem bagi hasil. Namun, bila bagi hasil belum cukup membayar hutang atau bila kegiatan sama sekali tidak menghasilkan, pemodal akan meneruskan hutang-hutang tersebut ke kegiatan berikutnya.


Dengan cara ini, seringkali para penambang tidak pernah bisa melunasi hutang-hutangnya, sehingga terpaksa terus bekerja dengan pemodal tersebut.


Regulasi dan kebijakan yang saling bertabrakan dan kerap kali hanya menguntungkan perusahaan, serta menyepelekan hak dan kesempatan masyarakat setempat untuk mengakses sumber daya alam, turut mendorong menjamurnya pertambangan tidak berizin.


Sementara itu, faktor politik dan kekuasaaan turut berperan dalam maraknya kegiatan ini. Korupsi, penegakan hukum yang lemah, dan kepentingan politik utamanya jelang pemilu, mengindikasikan adanya upaya – meski tidak kasat mata – untuk mempertahankan kegiatan penambangan ini di jalur informal.


Studi kami mengidentifikasi adanya power broker atau perantara kekuasaan di dalam jaringan pertambangan ilegal ini. Mereka terdiri dari oknum-oknum politisi, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, kepala adat, yang memberi izin informal dan menjamin kelancaran operasi kegiatan ini mulai dari pengumpulan bijih hingga ke penjualan produk akhir.


Terakhir, terdapat faktor psikososial di masyarakat setempat yang berpandangan bahwa sumber daya alam di daerahnya secara kultural adalah milik penduduk lokal.


Akan tetapi, mereka justru dimarginalisasi secara politik, diabaikan nilai-nilai budayanya, dan tidak diberi akses terhadap sumber daya alam tersebut. Secara psikologis, solidaritas masyarakat lokal terbentuk dan terus meningkat. Mereka merasa tidak perlu izin untuk mengakses sumber daya di daerahnya, yang menurut mereka seharusnya menjadi milik Bersama.

(Tam)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DI DUGA TAMBANG ILEGAL POSOLO ALASON RATATOTOK ADA PEMBIARAN DARI APH.

Terkini

Iklan