Iklan

Iklan

KPU Sulut Laksanakan Media Gathering

Swara Manado News
Rabu, 06 Desember 2023, 21:27 WIB Last Updated 2023-12-07T03:31:22Z


SWARAMANADONEWS . CO - Rabu (6/12/2023) Komisi Pemilian Umum (KPU) Sulut melaksanakan kegiatan Media Gethering bersama wartawan  dalam rangka penyampaian Pelaksanaan Tahapan Kampanya Pemilihan Umum Tahun 2024 ini pertama kali tatap muka dengan media setelah dilantiknya Konsoner KPU Sulut beberapa waktu yang lalu media gethetring dilasanakan di rumah kopi Billy Baulevard Manado


Dikesempatan itu ketua KPU Sulut Kenly Poluan  menyampaikan," Kami saat ini sedang melaksanalan secara teknis pemutahiran data pemilih kususnya daftar pemilih tabahan yaitu orang pindahan dari desa lain, ke desa yang lain, dan dari Provinsi lain, ke kota yang lain, ini kami lakukan setiap bulan," sampai Poluakan



KPU Sulut pada tanggal 3 Desember sudah mengeluarkan daftar calon tetap tetapi ada 1 orang yang dicoret dari daftar DCT karena tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh KPU Sulut.


Dan KPU sekarang sedang menyelenggarakan proses pengadaan distribusi logistil pemilu yang dilakukan dua tahap, semua sudah ada di KPU yaitu kabupaten kota 4 item yaitu kotak suara, bilik suara, tinta dan segel plastik pemgganti gembok sementara pencetakkan surat suara dan lainya sedang diproses di jakarta dan ada kewenangan KPU Provisi ada 8 item dan semua itu melalui e-catalog.


"Polua mengatakan diperkirakan surat suara DPRD Kabupaten/kota dan provinsi akan tiba di bitung tanggal 21-23 januari 2024 dan ada 12 kontainer sementara surat suara DPD mungkin awal februari," jelasnya.


Sementara itu ketua Devisi Hikum dan Pengawasan Meidy Tinangon menyampaikan bahwa tahapan tahapan kampanye sudah mulai sejak tanggal 28 November tetapi hanya beberapa metode antara lain pemasanggan alat praga ditempat-tempat umum, penyerapan bahan kampanye, pertemuan terbatas dan tatap muka serta pilpres kampanye melalui media sosial.



"Iklan baik di media cetak electronik maupun di media daring itu nanti dimuali tanggal 21 Januari tahun 2024,"ucap Tinangon.


Menurut Tinangon saat ini KPU Sulut Mendapatkan laporan ada media yang  sudah memasang Iklan dari salah satu calek peserta pemilu hal ini tidak dibolehkan karena dapat berdampak hukum bagi caleg yang bersangkutan dan dapat dikatagorikan kampanye liar serta media tersebut dapat berurusan dengan aparat penyelenggara pemilu.(MarSen)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Sulut Laksanakan Media Gathering

Terkini

Iklan