Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Bawa Samurai dan Bikin Pengunjung Pasar Jajan Kotamobagu Panik, EY Alias Botak Ditahan Polisi

Swara Manado News
Selasa, 27 Oktober 2026, 20:54 WIB Last Updated 2026-10-27T12:54:51Z


KOTAMOBAGU
– Polres Kotamobagu menahan seorang pemuda berinisial EY alias Botak terkait dugaan aksi mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan kuliner Pasar Jajan, eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, Senin (26/10/2026) malam.


Insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA itu sempat memicu kepanikan pengunjung. Sejumlah orang dilaporkan berhamburan menyelamatkan diri saat EY diduga mengamuk sambil membawa samurai.


Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, membenarkan bahwa EY telah ditahan pada Selasa (27/10/2026) untuk menjalani proses hukum.


“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Joko saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (27/10/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan pada sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar akibat tebasan senjata tajam.


Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polres Kotamobagu bergerak ke lokasi kejadian dan mengamankan EY. Polisi juga menyita sebilah samurai yang diduga digunakan dalam insiden tersebut sebagai barang bukti.


Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa itu. Meski demikian, keributan tersebut sempat mengganggu aktivitas pedagang dan pengunjung di kawasan Pasar Jajan.


Hingga kini, motif dugaan aksi pengamukan tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait dugaan perusakan fasilitas usaha.


Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai ketentuan yang berpotensi diterapkan. Pasal tersebut berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, atau membawa senjata pemukul, penikam, maupun penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Meski telah ditahan, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap EY tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(Tam)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawa Samurai dan Bikin Pengunjung Pasar Jajan Kotamobagu Panik, EY Alias Botak Ditahan Polisi

Terkini

Iklan