Iklan

Iklan

BAWASLU SANGIHE, TETAPKAN DUA OKNUM KOMISIONER KPUD SANGIHE, " IT DAN ACP ", SEBAGAI TERLAPOR DAN REKOMENDASIKAN KE SIDANG DKPP.

Swara Manado News
Senin, 15 April 2024, 20:16 WIB Last Updated 2024-04-15T23:03:17Z



Beberapa waktu lalu, publik Sangihe dibuat terperangah dengan beredarnya desas - desus tentang adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum Komisioner KPUD Sangihe dalam skenario insiden pergeseran perolehan jumlah suara dari salah seorang CALEG PKB yang terjadi disalah satu TPS diwilayah Kecamatan Tahuna Barat.


Mencuatnya cerita dugaan yang tidak mengenakan ini, terbongkar pada saat digelarnya Pleno KPUD Sangihe yang bertempat di gedung Graha Imanuel Tahuna,
hingga membuat jalannya sidang pleno sedikit memanas dan diwarnai dengan adu argumen yang cukup alot antara Pimpinan KPUD Sangihe yang duduk dimeja memimpin persidangan dengan dua orang utusan / saksi partai, yakni Pdt. C. S. Gagola, SH., M.Th saksi dari Partai NASDEM dan Jeck Seba, S.AP yang direkomendasikan untuk duduk sebagai saksi oleh Partai PSI.


Menyikapi dan merespon temuan informasi yang berkembang dan mengemuka dalam Pleno KPUD tersebut, BAWASLU Sangihe dibawah kepemimpinan sosok muda rendah hati namun tegas, Edmon B. N. Dolongseda, S.IP, segera mengambil langkah cepat dan langsung menggelar koordinasi dengan pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau GAKKUMDU Sangihe. Faktanya, dari hasil infestigasi dan penelusuran, dua orang oknum KPUD Sangihe, dipidanakan dengan penetapan sebagai TERLAPOR. Dalam perkembangannya, keseriusan dan komitmen pihak BAWASLU Sangihe, ternyata tidak berhenti sampai disitu saja, pihak yang bertindak selaku eksekutor dalam penyelenggaraan PEMILU, yakni BAWASLU Sangihe, dengan bermodalkan TEMUAN / LAPORAN dengan nomor : 003/Reg/LP/TM/Kab/25.15/III/2024, selain sukses menetapkan dua orang oknum KPUD Sangihe sebagai TERLAPOR, dari yang semula hanya satu orang, BAWASLU Sangihe juga segera merekomendasikan dua orang oknum Komisioner KPUD tersebut dengan inisial,  " IT "   dan  " ACP "  untuk segera diajukan serta diremomendasikan proses penanganan dugaan kasus pelanggaran PEMILU ke sidang DKPP  ( Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU ).


Dihubungi via telp dinomor : 0813 5446 XXXX, Ketua BAWASLU Sangihe, Edmon B. N. Dolongseda, S.IP, menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan berkomitmen dalam mengawal keseluruhan proses pelaksanaan PEMILU agar berlangsung bersih, adil dan jujur sampai tahap akhir PEMILU. Siapapun itu, tegas Edmon, jika terindikasi melakukan pelanggaran PEMILU, akan kami proses dan tindaki tentu sesuai regulasi yang berlaku.


"  memang benar, bahwa berdasarkan hasil laporan informasi dan temuan yang didukung dengan berbagai barang bukti akurat baik materiil maupun imateriil yang sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan di Kepolisian POLRES Sangihe, kami telah menetapkan dua orang oknum Komisioner KPUD Sangihe dengan inisial  " IT "  dan  " ACP ",  sebagai TERLAPOR. Kemudian, sesuai dengan mekanisme penanganan kasus, karena ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, maka secara otomatis kami langsung merekomendasikan serta mengajukan kedua oknum Komisioner KPUD Sangihe dengan status terlapor yang diduga terlibat dalam insiden pergeseran perolehan jumlah suara di TPS Kecamatan Tahuna Barat ini, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di sidang DKPP, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum, Pasal 115 - ayat 2  ". ucap Edmon dengan santai bagai tanpa beban namun tegas.


"  saya kira semua sudah jelas bahwa kami bergerak dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami tidak akan main - main. Siapa pun dan apapun dia, akan kami sikat. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan PEMILU, kami jamin akan kami tindaki dan proses berdasarkan regulasi yang mengatur. "  ucap Edmon sekali lagi.


Sementara itu, ditempat terpisah dan waktu yang berbeda, ketika disambangi di Kantor KPUD Sangihe, saat diminta tanggapan terhadap konteks persoalan yang menyeret dua oknum Komisioner KPUD Sangihe yang mengakibatkan kedua oknum tersebut harus menjalani proses pemeriksaan oleh pihak BAWASLU Sangihe, alih - alih melakukan pembelaan terhadap rekan sesama komisioner, sebaliknya, jawaban menohok justru diucapkan oleh Ketua KPUD Sangihe, Absan R. Tahendung, SE, ketika diwawancarai sejumlah awak pemburu berita.


"  pola kerja dan kepemimpinan  di KPUD Sangihe yang diatur oleh undang - undang, memang kolektif kolegial. Tapi, dalam hal pelanggaran aturan PEMILU atau perbuatan melawan hukum lainnya, itu kan tanggung jawab pribadi masing - masing, bukan tanggung jawab kami secara kolektif kolegial. Dan saya selaku. " ujar Tahendung.


Lebih lanjut saat ditanya mengenai adanya kemungkinan apakah pihak KPUD Sangihe akan melakukan upaya pembelaan, Tahendung dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya baik secara pribadi selaku pucuk pimpinan maupun secara kelembagaan, tidak akan melakukan upaya pembelaan dan menyerahkan serta mempercayakan proses penanganannya ke pihak eksekutor BAWASLU Sangihe.


"  pembelaan apa, yang terbukti salah, ya harus siap untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya. Saya selaku Ketua KPUD Sangihe maupun secara kelembagaan, selain tidak akan melakukan upaya pembelaan terhadap sesuatu yang menyalahi aturan serta memalukan nama baik kami di KPUD Sangihe sebagai lembaga terhormat, justru kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh mitra kerja kami, yakni pihak BAWASLU Sangihe. Sebab, jika sudah tidak jujur dan tidak adil, maka hal itu tentunya akan dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap kami selaku penyelenggara PEMILU. Kita harus menjaga marwah lembaga negara ini dari  " tikus - tikus " agar lembaga ini menjadi bersih dan tidak terkontaminasi oleh firus ketidakjujuran. "  ujar Tahendung sambil setengah tersenyum.

Arya _ 173
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BAWASLU SANGIHE, TETAPKAN DUA OKNUM KOMISIONER KPUD SANGIHE, " IT DAN ACP ", SEBAGAI TERLAPOR DAN REKOMENDASIKAN KE SIDANG DKPP.

Terkini

Iklan