Iklan

Iklan

DPRD Sulut Warning Pemprov: Realisasi Perda dan Pembangunan Perbatasan Harus Nyata!

Swara Manado News
Kamis, 10 April 2025, 20:06 WIB Last Updated 2025-04-29T12:34:37Z


SWARAMANADONEWS . CO - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024.dipimpin Ketua Pansus Amir Liputo S.H. Rapat digelar di ruang  paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/4/2025).


Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ Gubernur tahun 2024 DPRD Sulut

menghadirkan seluruh pejabat SKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).



Dalam pembahasan bersama Biro Hukum, anggota Pansus Prisilia Cindy Wurangian. MBA. Mempertanyakan bantuan hukum kepada masyarakat yang merupakan sala satu program di Biro Hukum.



“Saya mau menanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat, sudah ber

apa banyak kasus yang ditangani, mohon penjelasan,” kata Cindy Wurangian.



Menanggapi itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen, menyampaikan Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.


“Tapi kami tidak memberikan uang kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, tetapi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” terang Krisen.



Ia menambahkan, pada 2024 sudah 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terkreditasi bekerja sama dengan Pemprov Sulut.


“Tahun ini sudah ada sembilan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota,” tutur Krisen yang juga Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulut ini.



Sementara, Ketua Pansus LKPJ 2024, Amir Liputo,S.H mengingatkan bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif harus dilaksanakan.


“Kalau tidak dianggarkan berarti pelanggaran,” tutur Liputo.



Ditegaskan Liputo, dalam aturan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda ditetapkan Gubernur harus menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis.


“Sampai hari ini DPRD tidak menerima Pergub tersebut,” terang Liputo seraya menyentil kembali soal Perda Haji yang sudah ditetapkan.



Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Pemprov Sulut, Hendry Kaitjily, melaporkan soal wilayah perbatasan kepada Pansus DPRD Sulut.


Menurutnya, meski perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah perbatasan sudah dilakukan namun tindak lanjut dari berbagai kebijakan dalam upaya mensejahterakan rakyat ternyata sampai saat ini belum sepenuhnya terealisasi.


Seperti halnya wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang menjadi salah satu wilayah perbatasan Indonesia ternyata realisasi ketersediaan infrastruktur di bidang energi, telekomunikasi dan perikanan masih menjadi potret suram yang harus dialami dan dirasakan oleh masyarakat.


Terkait hal tersebut, Ketua Pansus Amir Liputo merekomendasikan agar ada perhatian khusus terhadap persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan di Kabupaten Kepulauan Talaud.


”Akan menjadi catatan rekomendasi kami Pansus untuk disampaikan kepada Pak Gubernur, agar persoalan ini mendapatkan perhatian,” terang Amir Liputo saat rapat pembahasan.


Amir berharap rekomendasi Pansus dapat menjadi pijakan bagi pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.(Mars)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sulut Warning Pemprov: Realisasi Perda dan Pembangunan Perbatasan Harus Nyata!

Terkini

Iklan