MANADO – Rekaman suara yang beredar luas di media sosial dan diklaim sebagai suara Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., dipastikan merupakan informasi bohong (hoaks).
Beredarnya rekaman tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang dapat menguatkan bahwa rekaman tersebut merupakan suara asli Tahlis Gallang, S.IP., M.M. maupun berasal dari sumber resmi.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan rekaman yang belum terverifikasi. Di era teknologi digital, rekaman suara dapat dimanipulasi sehingga diperlukan kehati-hatian sebelum menarik kesimpulan atau membagikannya kepada orang lain.
Dari sisi hukum, penyebaran konten yang mengandung informasi palsu atau menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Publik juga diimbau untuk selalu mengedepankan verifikasi informasi melalui sumber resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya, demi menjaga ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.


