BOLMONG – Dugaan perambahan kawasan hutan untuk kepentingan aktivitas pertambangan emas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini, PT Sinar Mobagu Group (SMG) diduga menguasai dan memanfaatkan sekitar 80 hektare kawasan hutan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, untuk kegiatan pertambangan yang legalitasnya masih menjadi tanda tanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin memunculkan kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan, hilangnya tutupan hutan, serta potensi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Saat ini, Polres Kotamobagu dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan, meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, serta menelusuri status hukum kawasan dan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Selain dugaan perambahan kawasan hutan, penyidik juga mendalami aktivitas pengerukan material yang diduga mengandung emas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan telah mengantongi izin yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru berlangsung tanpa dasar hukum yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kedua regulasi tersebut mengatur larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan sanksi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan secara melawan hukum.
Kasus ini dinilai penting untuk diusut secara profesional dan transparan mengingat kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang vital. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Mobagu Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memberikan ruang bagi perusahaan menyampaikan penjelasan mengenai status perizinan maupun aktivitas yang menjadi perhatian publik.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Tam)


