Manado – Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya mencapai tahap finalisasi. Rapat yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos., M.M., selaku Ketua Tim Pembahas, bersama jajaran Biro Hukum dan Tim Kominfo Sulut.
"Rancangan Pergub ini selanjutnya akan dikonsultasikan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulut ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut, sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Kabid Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sulut, Hendra Tambjong, S.H.
Dalam rapat finalisasi tersebut, Kadis Kominfo menekankan pentingnya dasar hukum tata kelola media komunikasi publik, khususnya pengaturan kerja sama media yang mengacu pada hasil evaluasi dan monitoring selama tahun 2023–2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pergub ini dirancang untuk mengatur secara menyeluruh mulai dari perencanaan kerja sama media, pengadaan, pengelolaan komunikasi publik, bentuk media yang digunakan, hingga penyelenggaraan diseminasi pesan dan evaluasi efektivitas komunikasi.
"Evaluasi secara berkala akan menggambarkan sejauh mana pesan pemerintah tersampaikan melalui media. Termasuk pelaporan mingguan strategi komunikasi kepada Gubernur sebagai pimpinan daerah," jelas Liow.
Strategi komunikasi yang disusun akan menjadi acuan dalam menentukan agenda prioritas komunikasi, perumusan kebijakan publik, hingga antisipasi krisis yang mungkin muncul terkait implementasi kebijakan daerah.
Setelah melalui proses pembahasan intensif sejak pekan lalu, finalisasi hari ini menandai langkah maju dalam peningkatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di Sulut. Pemerintah provinsi berharap regulasi ini dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.