Jakarta, 21 Mei 2025 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber dengan menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi bertema inses melalui grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". Penangkapan ini menuai apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Dalam keterangannya, Abdullah menyebut bahwa langkah cepat Polri berhasil menghentikan penyimpangan serius yang merusak moral masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan.
“Ketika normalisasi perilaku menyimpang seperti ini terjadi, para pelaku akan merasa mendapat legitimasi dari komunitasnya. Mereka tidak lagi takut terhadap hukum ataupun norma sosial,” ujar politisi dari Fraksi PKB tersebut.
Abdullah juga menyampaikan bahwa tindakan tegas Polri menunjukkan bahwa negara hadir dalam menjaga etika dan nilai-nilai moral masyarakat. Ia menilai bahwa penangkapan ini bukan hanya menghentikan kejahatan, tetapi juga memberi pesan kuat kepada para pelaku lain di grup sejenis.
“Ini sinyal tegas bahwa kejahatan seksual, termasuk yang dikemas dalam komunitas online, tidak akan dibiarkan tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Keenam pelaku yang diamankan diketahui aktif mengunggah dan menyebarluaskan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Barang bukti yang disita meliputi komputer, ponsel, SIM card, serta dokumen berupa foto dan video. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Abdullah pun meminta pihak berwenang tidak berhenti sampai di sini. Ia mendesak penelusuran lebih lanjut dan koordinasi lintas lembaga, seperti Komnas Perempuan dan Komnas Anak, untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Tangkap semua pelaku, tindak tegas sesuai hukum, dan ungkap kasus ini secara transparan. Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang merusak masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, publik berharap penegakan hukum terhadap kejahatan seksual berbasis digital semakin diperkuat, dan ruang aman bagi anak dan perempuan di dunia maya terus dijaga.