Iklan

Iklan

Kadis Kominfo Sulut: Kerja Sama Media 2025 Harus Sesuai Rekomendasi BPK, Hindari Potensi Korupsi

Swara Manado News
Senin, 19 Mei 2025, 05:04 WIB Last Updated 2025-05-18T21:04:26Z


Manado –
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, S.Sos., MM., menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama media tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Hal ini disampaikan sebagai upaya menghindari potensi temuan atau pelanggaran dalam pemeriksaan BPK pada tahun 2026.

“Kita tahu bersama bahwa pengelolaan kerja sama media menjadi sorotan publik, bahkan ada LSM yang menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan di Dinas Kominfo. Maka saya, sebagai kepala dinas, berkewajiban untuk patuh pada regulasi,” ujar Liow.

Meski dalam pemeriksaan BPK tahun 2024 terhadap APBD 2023 Dinas Kominfo tidak ditemukan pelanggaran ataupun rekomendasi, Liow menekankan bahwa pihaknya tetap menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku. Setiap perusahaan media yang diajak bekerja sama telah melalui proses verifikasi melalui LPSE dan dikelola oleh Bidang Komunikasi Informasi.

Pada tahun 2024, Dinas Kominfo bekerja sama dengan 99 media, baik lokal maupun nasional, dengan anggaran lebih dari Rp18 miliar. Namun, Liow mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 80 media belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Kami sangat berhati-hati karena ini uang negara. Jangan sampai ada pembayaran yang tidak sesuai prosedur. Bila regulasi dilanggar, bisa berujung pada sanksi hukum, bahkan dugaan korupsi,” jelasnya.

Sebagai bentuk antisipasi, Dinas Kominfo telah mengajukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kerja Sama Media Tahun 2025. Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Sulut pada hari Jumat minggu lalu dan saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama Biro Hukum sebelum dikonsultasikan ke Kanwil Kemenkumham Sulut dan Kemendagri.

Pergub ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat regulasi kerja sama media, mulai dari pengajuan permohonan, pendaftaran di e-Katalog Versi 6, verifikasi Dewan Pers, hingga uji faktual oleh Bidang Kominfo DKIPS Provinsi.

Liow mengajak seluruh wartawan dan insan pers untuk memahami langkah kehati-hatian ini. "Kami ingin kerja sama media yang sehat, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semoga proses Pergub ini segera tuntas agar kerja sama bisa dilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat," pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis Kominfo Sulut: Kerja Sama Media 2025 Harus Sesuai Rekomendasi BPK, Hindari Potensi Korupsi

Terkini

Iklan