Manado — Pemerintah resmi menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). Langkah ini dilakukan menyusul perubahan kebijakan basis data penerima bantuan yang kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan sistem lama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Penetapan data baru mulai berlaku sejak Mei 2025, dan berdampak langsung pada jutaan warga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia yang namanya tidak tercantum dalam database DTSEN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam pernyataannya pada Senin (23/06), menyebut bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, dengan memenuhi beberapa kriteria tertentu:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan Mei 2025.
- Diverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Dalam kondisi sakit kronis atau darurat medis yang mengancam nyawa.
“Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” terang Rizzky.
“Jika lolos verifikasi dari Kemensos, status JKN akan diaktifkan kembali.”
Penonaktifan massal ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pasien penyakit kronis, lansia, dan warga yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit. Meski BPJS menyiapkan petugas pendamping di RS, risiko putus layanan tetap tinggi jika data tidak segera diperbarui.
Rizzky juga mengingatkan, pembaruan data PBI JK akan terus dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Masyarakat diminta segera memverifikasi status aktif tidaknya kepesertaan JKN melalui:
- BPJS Care Center 165
- WhatsApp PANDAWA: 08118165165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Langkah ini menjadi bagian dari penertiban bantuan sosial berbasis data tunggal nasional, namun menimbulkan dampak langsung bagi jutaan penerima layanan kesehatan. Pemerintah daerah didorong proaktif membantu warganya melakukan pelaporan dan verifikasi ulang agar tidak terjadi kesenjangan layanan.
Jika Anda ingin versi cetak koran atau teks siaran radio/TV dari berita ini, saya juga bisa bantu!