Manado – Antrean panjang truk pengisi solar kembali terlihat di SPBU kawasan Ring Road, Manado. Kondisi ini memicu perhatian warga karena dinilai tidak wajar dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menyikapi situasi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan langsung serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.




