Iklan

Diduga Rangkap Jabatan, Camat Bolaang Timur Sekaligus Sangadi Lolan II Disorot: Publik Desak Klarifikasi dan Penindakan

Swara Manado News
Selasa, 28 April 2026, 09:57 WIB Last Updated 2026-04-28T01:59:10Z


BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama Meidin Buyung Batalipu menjadi sorotan tajam publik di Bolaang Timur. Ia disebut memegang dua posisi sekaligus sebagai Camat Bolaang Timur dan Sangadi (Kepala Desa) Lolan II, sementara diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).


Isu ini memicu polemik karena dinilai berpotensi melanggar aturan serta menimbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan. Seorang camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa, sementara kepala desa berada pada posisi yang diawasi. Jika kedua jabatan tersebut dirangkap oleh satu orang, mekanisme kontrol dinilai tidak berjalan optimal.


Sejumlah kalangan menilai, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan integritas, netralitas, serta larangan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Dugaan rangkap jabatan yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan posisi mandiri yang tidak boleh dirangkap secara tidak sah, demi menjaga independensi dan tata kelola pemerintahan desa.


Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Bupati dan jajaran diminta melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan tidak ada pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.


Inspektorat daerah juga didorong turun tangan melakukan audit terhadap dokumen kepegawaian, termasuk surat keputusan (SK) pengangkatan dan status jabatan yang bersangkutan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Meidin Buyung Batalipu maupun pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terkait kebenaran dugaan tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Rangkap Jabatan, Camat Bolaang Timur Sekaligus Sangadi Lolan II Disorot: Publik Desak Klarifikasi dan Penindakan

Terkini

Iklan