Iklan

Iklan

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Pemerintah Siapkan Skema Baru Mulai Juli 2025

Swara Manado News
Kamis, 26 Juni 2025, 15:07 WIB Last Updated 2025-06-26T07:07:11Z


Jakarta, 26 Juni 2025
— Pemerintah resmi mengumumkan bahwa skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan mulai Juli 2025. Perubahan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran baru hingga kini belum ditetapkan, karena pemerintah masih dalam proses penetapan nilai tarif, manfaat, dan biaya pelayanan KRIS.

Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran baru sebagaimana tercantum dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024.

Sembari menunggu ketentuan resmi, skema iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan ini, iuran peserta BPJS dibagi ke dalam beberapa kelompok:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibiayai penuh oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • Pegawai Pemerintah: 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta.
    • Pegawai Swasta/BUMN/BUMD: Skema serupa.
  3. Keluarga Tambahan PPU: 1% dari gaji per orang, ditanggung peserta.
  4. Peserta Mandiri dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp 35.000 (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah).
    • Kelas II: Rp 100.000.
    • Kelas I: Rp 150.000.
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dibayar pemerintah.

Dalam skema lama, pembayaran iuran dilakukan maksimal setiap tanggal 10 tiap bulannya. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Namun, bila kondisi tersebut terjadi, maka peserta akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya layanan, dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan atau Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ini menjadi tanggungan pemberi kerja.

Dengan penerapan KRIS yang meniadakan kelas layanan berdasarkan iuran, publik kini menunggu kepastian tarif baru yang akan diberlakukan tahun depan. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan akses layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik? Pemerintah Siapkan Skema Baru Mulai Juli 2025

Terkini

Iklan