Minahasaa – Smnc--Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kolongan Satu Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa, Selasa (10/06/2025) , dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Hukum Tua Kolongan Satu ,Marthen Tambalean, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 didasarkan pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Tahun 2025 ini Pemerintah Desa mendapatkan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 683.000.000
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 376.240.000, Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (PBH) sebesar Rp.58.250.000, PADesa sebesar Rp.12.500.000 dan Pendapatan lain-lain sebesar Rp.1.756.000, sehingga total Penerimaan Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.276.000.000.” kata Hukum Tua.
“Untuk rincian Belanja dan Pembiayaan Desa selengkapnya dapat dilihat pada papan informasi desa, yang telah kami pajang di depan Kantor Desa. Masyarakat dan semua pihak dapat membacanya.” tambah Hukum Tua
Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dibuka secara resmi oleh Kadis PMD Artur Palilingan , dan menyampaikan materi pembinaan.
“Selaku Kepala dinas, saya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kolongan Satu yang hari ini melaksanakan kegiatan Sosialsiasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Pesan saya, laksanakan pengelolaan APBDesa dengan baik dan benar pertanggungjawabannya. Perhatikan aspek-aspek pengeloaan diantaranya perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.” tegas Kadis Palilingan.
Hadir selaku narasumber kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 ini, yaitu :Asisten 1 Revifa Maringka , Wakapolres Kompol Fenty J Kawulur ,Kadis PMD Artur Palilingan dan di hadiri peserta sosialisasi adalah Perangkat Desa, BPD, TP-PKK, LPM, Karang Taruna, BUMDesa, Pendamping Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat . (Jem)