Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Tegaskan AGK Hanya Korban, Tak Terbukti Terlibat Korupsi Dana Hibah

Swara Manado News
Jumat, 13 Juni 2025, 17:49 WIB Last Updated 2025-06-13T09:52:02Z


SWARAMANADONEWS.CO
– Tim kuasa hukum tersangka AGK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah angkat bicara tegas di hadapan publik. Salah satunya, Hanafi Saleh, S.H, menyatakan bahwa kliennya adalah pihak yang dikorbankan dan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kasus yang menyeret sejumlah nama tersebut.

Dalam keterangan kepada media, Hanafi menyoroti tidak adanya bukti konkret yang mengaitkan AGK dalam perjanjian hibah yang menjadi inti perkara.

“Selama proses persidangan berlangsung, tidak ada satu pun faktor yang secara detail dari pihak termohon maupun saksi ahli mampu membuktikan seberapa jauh keterlibatan klien kami dalam tindak pidana korupsi dana hibah tersebut,” tegas Hanafi, Rabu (11/6).

Penerima dan Pemberi Dana yang Harus Bertanggung Jawab

Sikap senada juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Zemmy Leihitu, S.H, yang mendukung penuh pernyataan Hanafi dan Santrawan. Menurutnya, tanggung jawab hukum dalam kasus ini harus diarahkan kepada pihak yang secara langsung terlibat dalam proses pemberian dan penerimaan hibah.

“Yang wajib bertanggung jawab dalam perkara ini adalah pemberi dan penerima dana hibah. Klien kami tidak berada di posisi tersebut, baik secara administratif maupun faktual,” ujar Zemmy.

Kuasa Hukum Desak Penegak Hukum Objektif

Tim kuasa hukum AGK mendesak penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak menjadikan kliennya sebagai “kambing hitam” dalam perkara yang dinilai sarat kepentingan.

“Jangan sampai proses hukum justru menyasar mereka yang tidak punya peran utama, hanya karena tekanan publik atau motif politik tertentu,” tambah Hanafi.

Saat ini, proses hukum masih bergulir, dan pihak kuasa hukum AGK menyatakan siap membuktikan ketidakterlibatan klien mereka di persidangan berikutnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Tegaskan AGK Hanya Korban, Tak Terbukti Terlibat Korupsi Dana Hibah

Terkini

Iklan