Iklan

Iklan

Pemuda Asal Roong Tondano Barat Meningal Dunia Akibat Tiga Tusukan

Swara Manado News
Jumat, 27 Juni 2025, 17:24 WIB Last Updated 2025-06-27T09:24:29Z


Minahasa--Smnc--Aksi pembunuhan menggemparkan warga Kelurahan Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Jumat (27/6/2025). 


Seorang pemuda berinisial RR (20), warga Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, meregang nyawa setelah ditikam sebanyak tiga kali oleh pelaku berinisial CM (19), warga Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan.


Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah kost yang terletak tepat di depan GOR Kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA). Korban mengalami luka tikam serius di bagian dada kiri dan dua luka tusuk di rusuk kanan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat,


Kronologis kejadian bermula saat pelaku, CM, mengambil sebilah pisau badik dari rumahnya yang kemudian diselipkan di pinggang bagian depan. Pelaku lalu berboncengan dengan temannya FT, menuju kost pacarnya, AA, yang berada di lokasi kejadian. Saat tiba, pelaku mendapati adanya perkelahian antara pacarnya dan seorang perempuan lain berinisial AC di dalam kamar kost tersebut.



Pelaku kemudian menarik pacarnya keluar kamar untuk menghindari pertikaian. Namun saat keduanya sudah berada di luar kamar, sejumlah teman korban datang menghampiri, termasuk korban sendiri. Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, hingga akhirnya pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menikam korban tiga kali secara brutal.


Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri bersama pacarnya dan temannya. Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Suryadi, S.H., bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah badik yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.


Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP.Edy Susanto menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Minahasa bersama barang bukti dan sejumlah saksi.


“Pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kasat.


Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dan pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak yang berwenang.(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemuda Asal Roong Tondano Barat Meningal Dunia Akibat Tiga Tusukan

Terkini

Iklan