Manado – Nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) belakangan ini ramai diperbincangkan usai sejumlah media online menuding dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah tegas oleh RSB. Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seperti yang diberitakan.
“Saya dimuat di media online, katanya terlibat tambang ilegal di Kabupaten Bolsel. Padahal itu tidak benar,” tegas RSB kepada media, Senin (10/6/2025).
RSB menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena dilakukan tanpa konfirmasi. Ia menyayangkan tindakan oknum wartawan yang secara sepihak mencantumkan namanya dalam berita.
“Tanpa konfirmasi, nama saya ditulis seolah-olah bersalah. Ini mencoreng nama baik saya. Harus dibuktikan dulu sebelum dipublikasikan,” ujarnya geram.
Lebih lanjut, RSB mengatakan bahwa dirinya justru tengah berupaya mendorong penambangan yang legal dan profesional. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan yakni mengajak masyarakat penambang membentuk koperasi sebagai jalan keluar menuju legalitas.
“Kami sudah bertemu dengan perwakilan penambang. Kesepakatannya adalah membentuk koperasi pertambangan rakyat. Tujuannya agar kegiatan tambang bisa legal dan lebih tertata,” jelasnya.
RSB bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat dalam mengurus izin dan membangun sistem pertambangan yang aman serta ramah lingkungan.
Langkah RSB ini juga mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus sedang mempersiapkan regulasi baru sebagai payung hukum bagi pertambangan rakyat.
“Kebijakan ini bertujuan membuka ruang bagi masyarakat agar bisa mengelola tambang secara sah. Dengan begitu, konflik sosial dan kerusakan lingkungan bisa diminimalisir,” kata Gubernur.
Sementara itu, pemerhati media di Bolaang Mongondow Raya (BMR), Amir Halatan, turut angkat bicara. Ia menilai pemberitaan yang mencantumkan nama seseorang tanpa konfirmasi adalah tindakan yang tidak profesional.
“Wartawan itu harus tunduk pada kode etik. Jangan asal tulis tanpa riset dan klarifikasi. Itu bisa jadi fitnah,” tegas Amir.
Amir menyarankan agar RSB membawa kasus ini ke Dewan Pers jika merasa dirugikan.
“Lapor ke Dewan Pers adalah langkah bijak. Supaya bisa diselesaikan secara adil dan etis,” tandasnya. (Utam)