Minahasa Tenggara – Aksi tegas kembali diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam upaya pemberantasan tambang emas ilegal. Pada Selasa sore (8/7/2025), sekitar pukul 15.00 WITA, tim gabungan dari Polda Sulut menggerebek lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan Perkebunan Pasolo, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Lokasi tersebut diketahui dikelola oleh seorang bernama Dede Tjhin, meskipun lahan tersebut diklaim sebagai milik sah Jemmy Mamentu, warga yang sebelumnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dede diduga telah memasukkan alat berat ke lahan milik Jemmy Mamentu, kemudian melakukan pengerukan material, memproduksi emas, dan menjualnya secara ilegal.
Menurut keterangan kerabat Jemmy, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025.
Dede disebut bekerja sama dengan beberapa orang.
Selama kurun waktu itu, mereka diduga telah menghasilkan sekitar 8 kilogram emas.
Jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilai emas tersebut diperkirakan mendekati Rp15 miliar.
Merasa dirugikan, Jemmy Mamentu pun melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA.
Dalam laporannya, Jemmy menuding Dede dan rekan-rekannya melakukan tindak pidana penyerobotan tanah serta melakukan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat berupa ekskavator.
Akibat dari kegiatan tersebut, Jemmy mengaku mengalami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Namun, menurut perhitungan kasar orang dekat Jemmy, potensi kerugian sebenarnya bisa mencapai Rp15 miliar jika ditinjau dari total emas yang dihasilkan Dede dari lahan tersebut.
"Semua permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujar Jemmy Mamentu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Barang bukti itu diamankan dan rencananya akan dititipkan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
Namun hingga pukul 17.58 WITA, alat berat yang disita belum juga tiba di Mapolres. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Lutfi Adinugraha Pratama, hanya memberi keterangan singkat: “Belum ada ini om.” Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawalan dan kejelasan proses penyitaan di lapangan.
Ketegangan sempat meningkat ketika Dede Tjhin tiba-tiba muncul di Café Kanari, tempat tim dari Subdit Tipiter Polda Sulut sedang makan siang. Meski hanya duduk sebentar dan kembali ke mobil tanpa insiden, kehadirannya menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut dugaan penyerobotan lahan dan eksploitasi tambang tanpa izin. Warga berharap aparat penegak hukum konsisten dan transparan dalam menindak pelanggaran, tanpa tebang pilih.
Pihak redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari Polda Sulut terkait perkembangan penyelidikan dan status hukum pihak-pihak terlibat.