Manado, 21 Juli 2025 — Pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang krusial untuk pembangunan kota. Namun, kondisi di Pasar Perum Paniki Kota Manado mengundang sorotan tajam dari masyarakat terkait sejumlah permasalahan pajak dan pengelolaan pasar yang belum optimal.
Awak media mendapati fakta mengejutkan saat mengonfirmasi RT yang merupakan owner pasar tersebut. RT mengakui bahwa tanah pasar masih tercatat atas nama keluarga, dan pembayaran PBB-P2 sejak tahun 2014 belum dilakukan. “Pajak atas nama J T, bagian dari keluarga, tapi belum dibayar,” ujarnya. RT juga menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan Dispenda Manado sebagai itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.
Konfirmasi dari Dispenda Kota Manado melalui Pak Sem Rorong membenarkan hal tersebut. “Memang RT sudah menghubungi kami, namun sejak 2014 pembayaran PBB-P2 belum ada,” jelas Sem.
Lebih lanjut, investigasi media menemukan persoalan lain yang mengganggu, yakni retribusi sampah yang belum dibayarkan ke Pemkot Manado melalui Kecamatan Mapanget. Pihak kecamatan menyatakan sudah ada pembicaraan untuk penyelesaian, namun masih menunggu perhitungan pasti.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado turut angkat suara. Kepala DLH, Ponto Wuisang, menegaskan bahwa hasil peninjauan lokasi akan menjadi dasar penegakan aturan. “Kepastian penegakan aturan akan menjadi prioritas kami,” tegas Ponto.
Dalam perspektif pembangunan daerah, Sem Rorong dari Dispenda menekankan pentingnya kepatuhan membayar pajak oleh semua pihak, termasuk legislator. “Pendapatan daerah harus ditingkatkan agar pembangunan kota bisa lebih baik dan berkelanjutan,” kata Sem.
Kondisi Pasar Perum Paniki menjadi cermin bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan pajak dan pelayanan publik. Legislator diharapkan lebih aktif mengawasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan Manado yang lebih optimal. (YW)