SWARAMANADONEWS . CO – Gubernur Sulawesi Utara (Silut) Yulius Selvanus, SE memastikan tidak akan memberikan Izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) begi sejumlah perusahaan penambang.
Kabar gembira bagi penambang rakyat ini dispaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Carl Schramm, SH.MH saat mengikuti Rapat Paripurna dalam rangkan penetapan Ranperda Rancangan Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.Bertempadi Ruang Paripurna DPRD Sulut. Jumat (08/08/2025).
Schramm mengatakan, keputusan Gubernur merupakan bukti keberpihakan kepada penambang rakyat disertai perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dalam RPJMD yang sudah disahkan, Provinsi Sulut mendapatkan izin WPR terbesar, luasannya yaitu 30 blok Sulut kebagian 30 blok sementara Provinsi lain peling tinggi hanya 4 blok dan perusahaan-perusahaan kan banyak IUP takbisa diperpanjang lagi karena pak Gubernur tidak merekomendasi untuk diperpanjang lagi,"ucap Schramm.
Menurut Louis Schramm yang juga Ketua Pansus RPJMD, izin WPR dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, adalah yang terbesar se Indonesia.
Secara tegas, di beberapa kesempatan Gubernur Yulius Selvanus mengeluarkan pernyataan tegas akan menghentikan IUP koorporasi.
“Stop IUP masuk ke Sulut! Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas Yulius Selvanus.
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, tercatat 14 perusahaan saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni:
1. PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
2. PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
3. PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
4. PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
5. PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
6. PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
7. CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara
8. PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan
9. PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
10. KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
11. PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
12. CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow
13. PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow
14. KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.(*/Mars)