Iklan

Iklan

Ketidakhadiran Ketua PN Manado Paksa DPRD Sulut Tunda Rapat Konflik Tanah

Swara Manado News
Rabu, 20 Agustus 2025, 14:12 WIB Last Updated 2025-08-20T06:12:35Z


SWARAMANADONEWS . CO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komis 1-4 untuk membahas terkait konflik tanah di wilaya Kota Manado, akhirnya ditunda.Bertempat di ruang serbaguna DPRD Silut, selasa (20/08/2025)


Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD  Sulut Royke R Anter, SE.ME  menyampaikan pada RDP penundaan atas ketidakhadiran  Ketua Pengadilan Negri (PN) Manado, dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat, DPRD Sulut, BPN Kota Manado, Polresta Manado 


"Kenapa kembali ditunda karena dari pihak PN Manado tidak hadir memenuhi undangan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Kehadiran Ketua Pengadilan Negri Manado Cicilia Fransiska Matoneng, sangat penting pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini karena untuk mendengarkan penjelasan Ketua PN Manado secara langsung,"sampainya.


Anter menambakan, akan melayangkan surat kepada Pengadilan Negri (PN) Manado.


"Kami akan melayangkan surat kembali ke Pengadilan Negeri Manado, agar supaya hadir dalam RDP dengan masyarakat untuk membahas persoalan tanah di wilaya  Kota Manado, dan kami akan menunggu jadwal yang akan kami agendakan kembali,"ucap Anter.(Mars).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketidakhadiran Ketua PN Manado Paksa DPRD Sulut Tunda Rapat Konflik Tanah

Terkini

Iklan